Jakarta, Purna Warta – Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengkaji secara internal usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Usulan tersebut mencakup pemilihan gubernur oleh pemerintah pusat dan bupati oleh DPRD. Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, berpandangan bahwa mengubah sistem Pilkada tidak serta merta akan menghilangkan praktik politik uang.
Baca juga: Indonesia Sambut Baik Rencana Pengakuan Palestina oleh Prancis
“Kita telah melakukan kajian bahkan sebelum usulan tersebut muncul, kita telah melakukan kajian di internal PAN, terkait pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui DPRD,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, “Sekarang juga pendalaman terhadap usulan atau wacana untuk pemilihan, atau penunjukan gubernur langsung oleh pemerintah pusat kami lakukan kajiannya.”
Menurut Eddy, fokus utama saat ini adalah memperbaiki kualitas demokrasi, salah satunya dengan memberantas politik uang.
“Kalau kita ingin memberantas money politics, kita juga melakukannya melalui penegakan hukum yang ketat dan konsekuen, termasuk juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Eddy menilai pemberantasan politik uang tidak harus selalu melalui perubahan sistem Pilkada. Sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih ketat juga bisa menjadi solusi.
“Jadi tidak melulu kita harus merubah sistem pemilu pilkada-nya, tetapi berbagai usulan tersebut tentu kami lakukan kajian di internal,” ujar dia.
Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan, “Pada akhirnya kami juga akan membahas dengan partai-partai koalisi pendukung Pak Prabowo untuk mencapai konsensus apa sistem dan model yang terbaik, yang kemudian bisa kita berikan kepada masyarakat.”
Saat ditanya mengenai potensi berkurangnya politik uang dengan penunjukan langsung, Eddy menyatakan tidak ada jaminan. Sebaliknya, pendidikan kepada masyarakat dan pejabat publik terkait politik uang perlu digencarkan.
“Saya kira tidak ada jaminan bahwa perubahan sistem atau model pelaksanaan pilkada akan mengurangi dampak dari money politics,” tuturnya.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsekuen bagi yang memberi maupun yang menerima. Sehingga mereka ada efek jera untuk tidak menerima dan memberikan iming-iming atau hadiah terkait dengan upaya pemilihan pejabat publik tertentu,” imbuhnya.
Latar Belakang Usulan Cak Imin
Sebelumnya, Cak Imin menanggapi ide pemilihan kepala daerah setelah pengkajian ulang yang dilakukan PKB. Ia menyebutkan dua kesimpulan utama dari kajian tersebut.
“Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Dorong Penulisan Sejarah Indonesia Berbasis Indonesia-Sentris
Cak Imin menjelaskan bahwa PKB mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. “Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Gubernur, tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” tambahnya.


