Jakarta, Purna Warta – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menunjukkan penguatan sentralisasi fiskal. Hal ini terlihat dari kenaikan belanja pemerintah pusat sebesar 16,1% yang sangat kontras dengan penurunan tajam dana transfer ke daerah, yaitu sebesar 29,3% jika dibandingkan dengan APBN 2025.
Baca juga: Prabowo Rencanakan Utang Baru Sebesar Rp 781,87 Triliun pada 2026, Tertinggi Sejak Era Pandemi
Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, sentralisasi anggaran ini tidak hanya bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal, tetapi juga mempersempit ruang fiskal bagi pemerintah daerah (pemda). Dampaknya, kasus kenaikan pajak daerah seperti yang terjadi di Pati berisiko meluas pada 2026.
“Pemda pastinya bingung efek anggaran ditarik pusat, dan cara instan nya mereka akan lebih agresif naikkan pajak dan retribusi daerah. Yang jadi korban adalah rumah tangga dan UMKM karena dikejar kenaikan tarif pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut, Bhima menyatakan bahwa efisiensi anggaran masih terus berlanjut, yang menunjukkan bahwa APBN 2026 belum dapat menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini dipicu oleh tekanan dari utang jatuh tempo dan kenaikan beban belanja bunga yang melonjak 227% dalam 10 tahun terakhir pada 2026.
Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap Mulai Produksi Bahan Bakar Penerbangan dari Minyak Jelantah
Bhima menilai, solusi untuk masalah ini bukanlah dengan “efisiensi barbarisme” seperti yang sedang terjadi, melainkan melalui renegosiasi utang dengan kreditur dan mendorong penerimaan pajak yang lebih kreatif. Ia juga menambahkan bahwa efisiensi belanja selama dua kuartal pertama 2025 telah menyebabkan pertumbuhan belanja pemerintah menjadi negatif.


