Yayasan Hind Rajab Sambut “Kemenangan Signifikan” setelah Menteri Israel Membatalkan Kunjungan ke AS akibat Tekanan Hukum

HInd Rajab

Al-Quds, Purna Warta – Menteri sayap kanan ekstrem Israel, Itamar Ben-Gvir, membatalkan rencana kunjungannya ke New York setelah menghadapi tekanan hukum dan desakan dari masyarakat sipil. Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia menyambut pembatalan tersebut sebagai “kemenangan yang signifikan” dalam upaya memerangi impunitas (kekebalan dari pertanggungjawaban hukum) bagi para pejabat Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang.

Baca juga: Iran Akan Tutup Selat Hormuz dan Serang Dua Kali Lebih Banyak Target sebagai Respons atas Serangan AS

Yayasan Hind Rajab (Hind Rajab Foundation/HRF), sebuah organisasi advokasi hukum, bersama Center for Constitutional Rights yang berbasis di New York, menyambut baik laporan mengenai pembatalan kunjungan tersebut. Sebelumnya, HRF telah mengajukan pengaduan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (US Department of Justice) dan, bersama Center for Constitutional Rights, mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Negara Bagian New York, Letitia James.

Dalam pernyataannya, Yayasan Hind Rajab menyatakan bahwa selama puluhan tahun para pejabat tinggi Israel “bepergian ke berbagai negara dengan keyakinan bahwa mereka akan terbebas dari pertanggungjawaban hukum. Era tersebut kini mulai berakhir.”

“Ketika seorang menteri Israel membatalkan perjalanan internasional karena kemungkinan menghadapi penyelidikan pidana, hal itu menunjukkan bahwa upaya penegakan akuntabilitas telah menghasilkan dampak yang nyata,” demikian pernyataan HRF.

Ben-Gvir, tokoh kontroversial yang dikenal karena pernyataan-pernyataannya yang dianggap mendorong genosida terhadap rakyat Palestina, telah menjadi pusat berbagai dugaan pelanggaran.

Ia mengawasi kebijakan Dinas Penjara Israel yang dituduh menerapkan praktik penyiksaan, pernah merekam dirinya saat melakukan tindakan yang disebut sebagai pelecehan terhadap para aktivis Global Sumud Flotillas yang pro-Palestina, serta mendukung distribusi senjata kepada para pemukim Israel di permukiman yang dianggap ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Pembatalan kunjungan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya yang lebih luas untuk menegakkan akuntabilitas. Namun, HRF menegaskan bahwa “kewajiban untuk melakukan penyelidikan tetap tidak berubah”, terlepas dari apakah Ben-Gvir telah memasuki yurisdiksi Amerika Serikat atau belum.

Baca juga: Bagaimana Pemimpin Syahid Iran Menjadi Simbol Abadi Kedaulatan, Keadilan, dan Perlawanan

“Penyelidikan tidak seharusnya ditunda hingga seorang tersangka memasuki wilayah yurisdiksi. Penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu,” tegas yayasan tersebut.

HRF juga menegaskan komitmennya untuk terus menempuh langkah-langkah hukum yang proaktif di mana pun hukum internasional maupun hukum nasional menyediakan jalur untuk menegakkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *