Al-Quds, Purna Warta – Yayasan Hind Rajab Foundation (HRF) yang berbasis di Belgia dan bergerak di bidang advokasi hukum, telah mengajukan pengaduan ke pengadilan Amerika Serikat guna menuntut penyelidikan pidana atas dugaan kejahatan perang dan tindakan genosida yang dilakukan oleh seorang tentara Israel-Amerika selama perang rezim Israel di Gaza.
Baca juga: Pakar PBB Kecam RUU Israel yang Mengizinkan Eksekusi terhadap Warga Palestina
Pengaduan tersebut diajukan pada Rabu, saat Adi Karni, mantan sersan Batalion Zeni Tempur 603 tentara Israel, berada secara fisik di wilayah Amerika Serikat, di mana ia dijadwalkan memberikan ceramah publik di Boston University.
HRF menyatakan bahwa kehadiran Karni di wilayah AS secara langsung mengaktifkan yurisdiksi Amerika Serikat, serta memicu kewajiban hukum berdasarkan undang-undang federal untuk menyelidiki tuduhan yang tercantum dalam pengaduan tersebut.
Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Kejahatan Perang AS (18 U.S.C. §2441) dan Undang-Undang Genosida (18 U.S.C. §1091), yang memungkinkan pengadilan AS menjalankan yurisdiksi terhadap individu yang berada di wilayah negara tersebut dan secara kredibel dituduh melakukan kejahatan internasional di luar negeri.
“Yurisdiksi bukanlah pilihan: kehadiran seseorang mengaktifkan tanggung jawab hukum,” tegas HRF.
Menurut yayasan tersebut, pengaduan ini didukung oleh laporan investigasi yang disusun sesuai dengan standar pembuktian internasional.
Laporan itu mendokumentasikan keterlibatan Karni dalam penghancuran terkontrol terhadap infrastruktur sipil di Gaza, termasuk perusakan bangunan keagamaan yang dilindungi seperti masjid, serta penghancuran yang bersifat luas dan sistematis oleh unit tempatnya bertugas.
Laporan tersebut juga mengutip pernyataan publik Karni setelah masa penugasannya, termasuk klaim bahwa “tidak ada warga sipil di Gaza”, yang menurut HRF relevan dalam menilai niat serta pola dehumanisasi.
Yayasan Hind Rajab menyatakan bahwa tindakan yang didokumentasikan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, dan bila dinilai dalam konteks yang lebih luas, memenuhi unsur hukum kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Baca juga: Israel Akan Memutus Pasokan Air dan Listrik ke Fasilitas UNRWA di Wilayah Pendudukan
Pengajuan perkara di AS ini menyusul pengaduan-pengaduan sebelumnya yang diajukan HRF di sejumlah negara. Yayasan tersebut menyebutkan bahwa penyelidikan pidana resmi atas dugaan genosida terhadap Karni saat ini telah berlangsung di Peru.
Pengajuan tambahan juga telah dilakukan di berbagai yurisdiksi lain, “untuk memastikan bahwa yurisdiksi hukum diaktifkan di mana pun ia bepergian,” kata HRF.
Yayasan tersebut juga menyoroti perjalanan internasional Karni yang terus berlanjut serta penampilan publiknya, yang menurut HRF mencakup upaya membenarkan atau menormalkan penghancuran Gaza.
Direktur HRF, Dyab Abou Jahjah, mengatakan bahwa kasus ini mencerminkan prinsip hukum yang lebih luas dalam hukum internasional.
“Ketika seseorang yang dituduh melakukan genosida terus bepergian dan secara terbuka membenarkan kejahatan tersebut, setiap negara yang ia masuki memiliki kewajiban hukum untuk bertindak,” ujarnya.
HRF menegaskan bahwa pengaduan ini berdasarkan bukti terdokumentasi, bukan perbedaan pandangan politik, dan menyebut langkah ini sebagai ujian atas kesediaan otoritas AS untuk menegakkan hukum domestik mereka dalam menghadapi tuduhan kredibel kejahatan internasional.
HRF juga merujuk pada pengajuan terpisah yang diajukan pada Januari lalu kepada Departemen Kehakiman AS, yang menuntut penuntutan terhadap mantan tentara Israel sekaligus komedian, Guy Hochman.
Permohonan tersebut diajukan setelah Hochman ditahan dan diinterogasi di Kanada, dan mencakup bukti terdokumentasi kejahatan perang serta hasutan publik terhadap genosida, yang menurut HRF merupakan bagian dari upaya hukum internasional yang lebih luas terkait Gaza.


