New York, Purna Warta – Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council / UNHRC) mendesak otoritas Israel untuk segera membebaskan Dr. Husam Abu Safiya, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza bagian utara. UNHRC mengecam penahanannya dan menyebut tindakan tersebut sebagai “penahanan sewenang-wenang” (arbitrary detention).
Baca juga: Jajak Pendapat: Sepertiga Warga Amerika Serikat Percaya Israel Telah Melakukan Genosida di Gaza
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, UNHRC menyatakan bahwa penahanan terhadap Dr. Abu Safiya bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) serta melanggar ketentuan dalam perjanjian hak asasi manusia internasional lainnya.
UNHRC juga menyampaikan kekhawatiran bahwa Israel kemungkinan melakukan praktik penahanan sewenang-wenang secara luas dan sistematis.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, organisasi Physicians for Human Rights (PHR) menyatakan bahwa Dr. Abu Safiya, yang telah ditahan oleh Israel sejak tahun 2024, kini berada dalam kondisi yang mengancam jiwanya.
Organisasi tersebut menjelaskan bahwa kuasa hukumnya, Nasser Odeh, mendokumentasikan sejumlah kondisi medis yang serius saat mengunjungi Abu Safiya di Fasilitas Penahanan Rakefet, yang berada di Penjara Nitzan, pada 2 Juli.
Menurut Odeh, Abu Safiya mengalami luka berat, menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik, mengalami gangguan pernapasan, serta berulang kali kehilangan kesadaran.
Ia juga menyampaikan bahwa Abu Safiya dibawa ke ruang pertemuan dalam keadaan tangan dan kakinya dibelenggu serta dikawal oleh petugas penjara yang mengenakan penutup wajah.
Selama pertemuan tersebut, Abu Safiya dilaporkan memperlihatkan luka-luka baru dan memar yang cukup parah di bagian kepala, sekitar mata, telinga, dan leher. Odeh mengatakan kondisi fisiknya telah memburuk sedemikian rupa sehingga dirinya hampir tidak dapat dikenali.
Physicians for Human Rights Israel kembali mendesak agar Dr. Abu Safiya dan tenaga medis lainnya yang ditahan tanpa dakwaan maupun proses pengadilan segera dibebaskan.
Dr. Abu Safiya ditangkap oleh militer Israel pada 27 Desember 2024 setelah pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan, memaksanya keluar dari rumah sakit dengan todongan senjata, serta menyebabkan sebagian besar fasilitas rumah sakit tersebut tidak lagi dapat beroperasi.


