Washington, Purna Warta – Pentagon dilaporkan telah meningkatkan tingkat ancaman kontraintelijen terhadap Israel ke level tertinggi di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa rezim tersebut semakin agresif dalam aktivitas spionasenya terhadap Amerika Serikat.
Dalam sebuah laporan, NBC News mengutip sumber-sumber di Departemen Pertahanan AS yang menyatakan bahwa Pentagon semakin khawatir terhadap peningkatan aktivitas intelijen Israel yang menargetkan para pejabat Amerika. Para pejabat AS bahkan disebut telah diimbau untuk mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan dalam berinteraksi dengan pihak Israel.
Menurut laporan tersebut, berdasarkan keterangan dua pejabat aktif dan satu mantan pejabat AS, Pentagon baru-baru ini menaikkan tingkat ancaman kontraintelijen dari sekutu regional terdekat Amerika Serikat itu ke tingkat tertinggi.
Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa Badan Intelijen Pertahanan Amerika Serikat (Defense Intelligence Agency/DIA) mengeluarkan peringatan internal yang meningkatkan tingkat ancaman kegiatan spionase lembaga-lembaga intelijen Israel terhadap militer AS menjadi kategori “kritis”.
Peningkatan status ancaman tersebut didasarkan pada kekhawatiran yang berkembang di lingkungan Departemen Pertahanan bahwa jaringan intelijen Israel berupaya meningkatkan aktivitas pengumpulan informasi terhadap para pejabat Amerika guna memperoleh data mengenai pembahasan internal dan proses pengambilan keputusan pemerintahan Trump terkait berbagai konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel di kawasan Asia Barat.
Salah seorang pejabat AS yang dikutip dalam laporan itu mengatakan bahwa penilaian DIA setebal tujuh halaman memuat sebuah bagan yang menunjukkan bahwa Israel memiliki kemampuan untuk melakukan spionase manusia (human intelligence) serta pengumpulan data sensitif melalui sarana teknis pada tingkat yang dinilai “kritis”.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa penilaian itu juga mengidentifikasi pola dari serangkaian insiden tertentu yang semakin memperkuat kekhawatiran Amerika mengenai aktivitas intelijen Israel.
Kedutaan Besar Israel di Washington menolak laporan DIA tersebut dan menyebutnya sebagai “sepenuhnya tidak benar”. Juru bicara kedutaan mengklaim bahwa badan intelijen Israel tidak melakukan pengumpulan informasi terhadap pejabat pemerintah Amerika Serikat.
Laporan itu juga menyinggung sejarah panjang aktivitas spionase Israel di Amerika Serikat. Selama bertahun-tahun, sejumlah diplomat aktif maupun mantan diplomat serta pejabat keamanan nasional Amerika telah memperingatkan mengenai keberadaan jaringan intelijen Israel yang beroperasi di wilayah AS.
Salah satu kasus yang paling dikenal adalah kasus Jonathan Pollard, analis intelijen Angkatan Laut AS yang dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun setelah terbukti melakukan spionase untuk Israel pada dekade 1980-an. Pollard diketahui membocorkan berbagai aspek proses pengumpulan intelijen Amerika Serikat, termasuk sumber dan metode operasionalnya.
Pada tahun 1995, saat masih menjalani hukuman penjara, Pollard memperoleh kewarganegaraan Israel. Ia kemudian dibebaskan pada 20 November 2015.
Menurut sejumlah pejabat dan pakar yang dikutip dalam laporan tersebut, para pejabat AS sering kali dianjurkan untuk mengambil langkah-langkah keamanan ekstra ketika melakukan perjalanan ke wilayah pendudukan Israel, termasuk menggunakan telepon dan komputer sementara (burner devices) serta berhati-hati saat berbicara di kamar hotel selama kunjungan resmi.
Emily Harding, Wakil Presiden Departemen Pertahanan dan Keamanan sekaligus Direktur Program Intelijen, Keamanan Nasional, dan Teknologi di Center for Strategic and International Studies (CSIS), menggambarkan badan intelijen Israel sebagai lembaga yang “sangat agresif” dalam menjalankan operasinya.
“Mereka sangat tertarik mengetahui apa yang sedang kami lakukan,” ujar Harding mengenai Israel. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan antara Tel Aviv dan Washington terkait kebijakan terhadap Iran.
Di bagian akhir, artikel tersebut menyebut bahwa sebagian analis berpendapat Presiden AS Donald Trump berada di bawah tekanan politik terkait kasus Jeffrey Epstein sehingga memutuskan mendukung tindakan militer terhadap Iran. Namun, klaim tersebut merupakan opini dan penilaian sejumlah analis yang tidak disertai bukti hukum yang telah diverifikasi secara independen.


