London, Purna Warta – Orang-orang berdiri dan mendengarkan jalannya sidang di luar Pengadilan Tinggi Kerajaan (Royal Courts of Justice) di pusat London pada 15 Juni 2026, ketika pengadilan memutus sengketa hukum antara pemerintah dan kelompok aktivis Palestine Action.
Pengadilan Banding Inggris telah menguatkan keputusan pemerintah untuk melarang kelompok aktivis Palestine Action berdasarkan undang-undang antiterorisme, dalam sebuah putusan yang oleh para pengkritiknya dianggap sebagai bentuk kolusi Barat dengan Israel.
Putusan yang dikeluarkan pada hari Senin itu membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi pada Februari lalu yang menyatakan bahwa pelarangan berdasarkan Terrorism Act 2000 tidak sah dan tidak proporsional.
Ketua Mahkamah, Sue Carr, menyatakan bahwa tindakan Palestine Action telah melampaui aksi langsung non-kekerasan, dan bahwa pelarangan tersebut “menciptakan keseimbangan yang adil.”
Para pengacara yang mewakili Menteri Dalam Negeri Inggris, Shabana Mahmood, berargumen bahwa kekhawatiran mengenai pembatasan kebebasan berekspresi telah “dibesar-besarkan.”
Carr juga menyatakan bahwa merupakan “kesalahan mendasar” jika mengabaikan dugaan promosi “kekerasan melawan hukum yang setara dengan terorisme” oleh kelompok tersebut, meskipun ia mengakui bahwa pelarangan tersebut “sangat kontroversial” dan mendapat penolakan dari banyak warga yang selama ini taat hukum.
Putusan ini muncul di tengah kemarahan publik yang meluas dan kampanye pembangkangan sipil terhadap larangan yang diberlakukan sejak Juli 2025.
Pendiri Palestine Action, Huda Ammori, berjanji akan terus melawan keputusan tersebut.
“Kami akan membawa perkara ini hingga ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa untuk membatalkan salah satu serangan paling ekstrem terhadap kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi dalam sejarah modern Inggris.”
Organisasi Amnesty International mengecam putusan itu sebagai “sangat mengecewakan” dan menyebut penetapan status teroris terhadap kelompok tersebut sebagai “penyalahgunaan serius terhadap kewenangan antiterorisme yang berdampak besar terhadap hak asasi manusia.”
Seorang juru bicara kampanye Defend Our Juries, yang memimpin gerakan Lift the Ban (Cabut Larangan), menyatakan keterkejutannya:
“Tampaknya pengadilan telah dijadikan alat untuk membungkam penentangan terhadap genosida, padahal seharusnya melakukan hal yang sebaliknya. Kami akan terus memprotes upaya memalukan pemerintah ini untuk menutupi kejahatannya dengan taktik intimidasi ala negara mafia.”
Para aktivis menegaskan bahwa pemerintah Inggris tidak dapat begitu saja menggunakan undang-undang antiterorisme yang luas untuk membungkam kritik terhadap tindakan Israel di Palestina.
Sejak pelarangan diberlakukan, lebih dari 3.000 orang dilaporkan telah ditangkap karena dugaan dukungan terhadap Palestine Action.
Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, sebelumnya juga mengkritik penggunaan undang-undang tersebut secara tidak proporsional terhadap suara-suara pro-Palestina dan menyebutnya sebagai ancaman langsung terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Menurut para pengkritik keputusan ini, putusan tersebut menunjukkan kemunafikan lembaga-lembaga Inggris karena dianggap melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang Israel dan pemasok persenjataannya, sementara warga sipil yang melakukan aksi protes justru dicap sebagai teroris.
Mereka berpendapat bahwa terorisme yang sesungguhnya adalah pembunuhan warga Palestina yang terus berlangsung setiap hari, bukan aksi-aksi perlawanan sipil yang bertujuan menghentikan aliran senjata.
Inggris sendiri disebut masih mengekspor berbagai perlengkapan militer ke Israel, termasuk komponen pesawat tempur F-35 Lightning II, meskipun sebelumnya mengumumkan penangguhan sebagian ekspor senjata ke Israel pada September 2024.


