Pelapor PBB Kecam Penggunaan Sistematis Penyiksaan oleh Israel terhadap Tahanan Palestina

Albanese1

New York, Purna Warta – Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel secara sistematis menggunakan penyiksaan terhadap tahanan Palestina di pusat-pusat penahanannya serta terhadap masyarakat Palestina secara luas di wilayah pendudukan.

Dalam laporan yang disiapkan untuk sidang ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Albanese menyatakan pada Sabtu bahwa praktik penyiksaan tidak hanya terjadi di penjara atau ruang interogasi.

Laporan tersebut menekankan bahwa warga Palestina juga mengalami penyiksaan melalui pengusiran massal, pengepungan, pembatasan bantuan kemanusiaan dan makanan, kekerasan militer, serta serangan oleh pasukan Israel.

Laporan itu juga menyebut bahwa penyiksaan sistematis terhadap suatu populasi dapat menjadi sarana dominasi sekaligus bukti adanya niat genosida sebagaimana diatur dalam Konvensi Genosida.

Menurut laporan tersebut, otoritas Israel secara sengaja menciptakan lingkungan yang bertujuan menghancurkan perlawanan, martabat, dan keteguhan rakyat Palestina di seluruh wilayah pendudukan.

Laporan berjudul “Torture and Genocide” itu mengulas situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki. Fokus utamanya adalah perlakuan Israel terhadap warga Palestina sejak 1967, khususnya sejak 7 Oktober 2023 ketika Tel Aviv melancarkan perang terhadap Jalur Gaza yang diblokade.

Menurut laporan itu, penyiksaan telah lama menjadi bagian utama dari kebijakan perampasan hak-hak rakyat Palestina oleh Israel.

Israel disebut menggunakan penyiksaan dalam skala yang menunjukkan adanya balas dendam kolektif dan niat destruktif.

Peningkatan tajam praktik penyiksaan di pusat-pusat penahanan Israel juga disebut mencerminkan kebijakan yang terkoordinasi.

Laporan tersebut turut menyinggung Menteri Keamanan Nasional Israel sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir, yang disebut memerintahkan agar tahanan Palestina yang dicap sebagai “teroris” dibelenggu di sel gelap dan terus-menerus diperdengarkan lagu kebangsaan Israel.

Pernyataan Albanese muncul setelah investigasi The New York Times mengungkap bahwa penyiksaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina telah menjadi praktik sistematis dalam tahanan Israel.

Investigasi The New York Times yang dipublikasikan pada 11 Mei memuat tuduhan bahwa tentara Israel, pemukim ilegal, dan sipir penjara melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual terhadap anak-anak, penyiksaan fisik, perlakuan merendahkan martabat, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya terhadap tahanan Palestina.

Pada Kamis, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa Tel Aviv akan menggugat surat kabar Amerika tersebut terkait tuduhan dalam laporan investigasi itu.

Hampir 73.000 warga Palestina telah gugur di wilayah Palestina yang diblokade sejak perang dimulai.

Berbagai organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, sebelumnya juga telah menerbitkan laporan mengenai dugaan penyiksaan, penahanan tanpa pengadilan, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Palestina di penjara-penjara Israel.

Praktik penahanan administratif — yakni penahanan tanpa dakwaan atau proses pengadilan — telah lama menjadi sorotan internasional. Ribuan warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, dilaporkan pernah ditahan menggunakan mekanisme tersebut.

Laporan-laporan internasional juga mencatat adanya pembatasan akses bagi organisasi kemanusiaan dan lembaga pemantau internasional untuk memeriksa kondisi tahanan Palestina. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) beberapa kali menyerukan akses yang lebih luas terhadap pusat-pusat penahanan Israel.

Di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap situasi Gaza dan tahanan Palestina, sejumlah negara serta lembaga hukum internasional terus mendorong investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *