Brussels, Purna Warta – Pejabat Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan sekaligus Wakil Presiden Komisi Eropa, Kaja Kallas, mengecam meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, dan menyatakan bahwa isu tersebut tetap menjadi bagian penting dari agenda Uni Eropa.
“Situasi di Tepi Barat sangat mengkhawatirkan karena permukiman ilegal Israel terus berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, sementara kekerasan oleh pemukim meningkat tanpa akuntabilitas yang memadai,” ujar Kallas dalam konferensi pers pada Jumat.
Ia menambahkan bahwa isu tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin.
Terkait Gaza, Kallas menyatakan bahwa meskipun terdapat gencatan senjata antara Israel dan gerakan perlawanan Palestina Hamas serta disahkannya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803, situasi di lapangan masih sangat rapuh.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang diadopsi pada 17 November 2025 mendukung rencana komprehensif yang didukung Amerika Serikat untuk mengakhiri perang Israel di Gaza, yang menurut laporan telah menewaskan sedikitnya 72.000 warga Palestina dan melukai 172.000 lainnya.
Pada 28 Mei 2026, Uni Eropa mengadopsi langkah-langkah pembatasan terhadap entitas dan individu yang terkait dengan aktivitas ekstremis pemukim di Tepi Barat.
Langkah tersebut diberlakukan di bawah rezim sanksi hak asasi manusia global Uni Eropa sebagai respons terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis oleh Israel terhadap warga Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Uni Eropa menyebut bahwa “pemukim ekstremis dan organisasi yang mendukung mereka secara langsung berkontribusi terhadap kekerasan, pengusiran paksa, dan perampasan tanah di seluruh Tepi Barat.”
Uni Eropa menambahkan bahwa sanksi tersebut menargetkan individu dan entitas yang memfasilitasi, mendanai, atau mendukung aktivitas yang berkontribusi pada kekerasan pemukim serta pelanggaran HAM berat terhadap warga Palestina.
Sejumlah negara anggota Uni Eropa, termasuk Irlandia, Spanyol, Swedia, dan Belgia, juga telah melarang atau membatasi impor dari permukiman ilegal Israel, dengan alasan bahwa permukiman tersebut melanggar hukum internasional.
Langkah-langkah tersebut bertujuan membatasi perdagangan yang dianggap mendukung perluasan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) melaporkan pada 25 Mei 2026 bahwa operasi militer Israel, penghancuran rumah, serta kekerasan pemukim di Tepi Barat terus menyebabkan pengungsian dan kerusakan properti sipil.
Dalam pembaruan bulan Juni 2026, OCHA mencatat lebih dari 950 insiden terkait pemukim di lebih dari 230 komunitas Palestina, yang mengakibatkan korban luka, kehilangan tempat tinggal, serta kerusakan lahan pertanian dan infrastruktur air.
Lembaga tersebut juga menyoroti serangan militer Israel yang berulang serta pembatasan pergerakan yang semakin memecah komunitas Palestina dan membatasi akses terhadap layanan dasar.
Sejak 7 Oktober 2023, ketika Israel melancarkan kampanye militernya di Gaza, pasukan Israel dan para pemukim dilaporkan telah menewaskan sedikitnya 1.155 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, melukai sekitar 11.750 lainnya, dan menahan sekitar 22.000 orang, menurut data resmi Palestina.


