Pasukan Israel Menahan dan Mengintimidasi Balita Palestina di Tepi Barat

troops

Al-Quds, Purna Warta – Tentara Israel terekam kamera sedang menahan dan mengintimidasi seorang anak Palestina berusia dua setengah tahun selama pemberlakuan jam malam di sebuah kawasan di al-Khalil (Hebron), Tepi Barat yang diduduki. Rekaman video yang dibagikan oleh Radio Voice of Palestine memperlihatkan anak tersebut ditekan ke dinding di samping sebuah tangga yang mengarah ke gedung permukiman di lingkungan Makbarat Al-Ras.

Anak itu tampak sangat ketakutan, sementara seorang tentara pria dan seorang tentara wanita Israel berdiri tidak jauh darinya dalam posisi siap menembak, dengan senjata diarahkan ke arahnya. Rekaman tersebut memicu kembali kemarahan publik atas agresi militer yang terjadi setiap hari di wilayah pendudukan.

Areej al-Jaabari, aktivis hak asasi manusia Palestina yang merekam insiden tersebut, mengatakan bahwa anak itu ditahan di tempat selama lebih dari 15 menit. Ia menjelaskan bahwa lingkungan tersebut diberlakukan jam malam total sejak Jumat malam hingga sepanjang hari Sabtu, yang merupakan hari libur mingguan bagi para pemukim Israel. Langkah-langkah ini telah diterapkan sejak Israel melancarkan perang di Gaza pada Oktober 2023.

Karena anak tersebut menyeberang jalan dan dianggap melanggar pembatasan tersebut, ia kemudian ditahan dan diintimidasi “sebagaimana warga lainnya, termasuk lansia atau orang sakit,” ujar al-Jaabari. Ia menambahkan bahwa balita itu mengalami ketakutan dan tekanan berat serta terus menangis bahkan setelah kedua tentara pergi, hingga akhirnya tertidur karena kelelahan.

Masih pada bulan September, tentara Israel juga terekam menahan dua anak Palestina di Khalil sambil menuntut agar mereka memberitahukan keberadaan ayah mereka. Ketika seorang warga yang melintas mencoba campur tangan dan meminta agar anak-anak tersebut dibebaskan karena usia mereka yang masih sangat muda, seorang tentara menjawab, “Saya tidak peduli.”

Sejak Oktober 2023, pasukan Israel dan para pemukim telah menewaskan sedikitnya 1.105 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur (al-Quds), melukai hampir 11.000 orang lainnya, serta menahan sekitar 21.000 orang.

Dalam sebuah pendapat penasihat penting yang dikeluarkan pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *