Otoritas Israel Menyetujui Rencana Pembangunan 60.000 Unit Permukiman di Tepi Barat

Zionis bina

Al-Quds, Purna Warta – Menteri Keuangan Israel yang berhaluan ekstrem kanan, Bezalel Smotrich, mengumumkan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui rencana pembangunan sekitar 60.000 unit permukiman di Tepi Barat yang diduduki dalam jangka waktu tiga tahun. Ia juga mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mengadopsi rencana yang bertujuan “menghapus secara permanen” batas pemisah antara wilayah-wilayah di Tepi Barat.

Baca juga: Siapa Komandan Umum Brigade al-Qassam, Syahid “Izz al-Din al-Haddad”

Menurut laporan saluran Channel 7 Israel, pernyataan Smotrich—yang merupakan pemimpin partai sayap kanan ekstrem “Zionisme Religius”—disampaikan dalam sebuah acara di Yerusalem Barat pada Kamis malam, bertepatan dengan peringatan tahunan pendudukan Yerusalem Timur menurut kalender Ibrani.

Smotrich menyatakan bahwa sejak dimulainya masa pemerintahan saat ini pada Desember 2022, pemerintah telah memulai apa yang ia sebut sebagai “penataan permukiman baru”. Ia mengklaim bahwa lebih dari 100 titik permukiman telah disetujui di Tepi Barat, termasuk Homesh, Sanur, Ganim, dan Kadim.

Ia juga menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir pemerintah telah mengizinkan pembangunan 60.000 unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki, serta menegaskan bahwa “waktunya telah tiba” untuk menghapus batas antara Area A, B, dan C sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Oslo.

Fakta dan perkembangan 

Dalam beberapa tahun terakhir, ekspansi permukiman Israel di Tepi Barat meningkat secara signifikan, terutama sejak pemerintahan koalisi sayap kanan terbentuk pada akhir 2022. Kebijakan ini mencakup legalisasi pos-pos permukiman ilegal, perluasan infrastruktur jalan khusus pemukim, serta pengambilalihan lahan pertanian milik warga Palestina.

Data lembaga hak asasi Palestina dan laporan PBB menunjukkan bahwa ratusan pos permukiman baru telah dibangun atau dilegalkan dalam periode tersebut, sementara ribuan hektare tanah Palestina dialihfungsikan untuk kepentingan permukiman. Area C, yang berada di bawah kontrol penuh Israel menurut Oslo, menjadi fokus utama ekspansi, yang secara bertahap mengurangi akses dan ruang hidup masyarakat Palestina di berbagai wilayah seperti Nablus, Hebron, dan Lembah Yordan.

Sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki dasar hukum internasional dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa. Namun, pembangunan tetap berlanjut dengan dukungan kebijakan pemerintah Israel, meskipun mendapat kecaman luas dari komunitas internasional.

Baca juga: Pemukim Israel Paksa Warga Palestina Tinggalkan Desa di Tepi Barat yang Diduduki

Situasi ini memperdalam ketegangan di wilayah pendudukan dan dipandang oleh berbagai pengamat sebagai salah satu hambatan utama terhadap kemungkinan tercapainya solusi dua negara, karena fragmentasi wilayah Palestina semakin meningkat akibat perluasan permukiman dan infrastruktur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *