Menlu Mesir: Kairo Menolak Tawaran Finansial Besar untuk Menerima Pemindahan Paksa Warga Palestina

Mesir

Kairo, Purna Warta – Menteri Luar Negeri Mesir, Badr Abdelatty, mengungkapkan bahwa Kairo telah menolak sejumlah tawaran finansial besar yang diajukan sebagai imbalan atas penerimaan pemindahan paksa warga Palestina. Ia menegaskan bahwa Mesir menolak tunduk pada apa yang disebutnya sebagai “hukum rimba”.

“Mesir ditawari sejumlah besar uang dengan nilai yang terus meningkat sebanyak tiga kali sebagai imbalan atas pemindahan warga Palestina,” ujar Abdelatty dalam wawancara dengan program al-Hekaya di MBC Masr pada Minggu.

Ia menjelaskan bahwa tawaran tersebut mencakup penghapusan utang Mesir senilai miliaran dolar AS, sementara total utang luar negeri Mesir saat ini melebihi 160 miliar dolar AS.

Abdelatty menegaskan bahwa Mesir secara tegas menolak seluruh tawaran tersebut, seraya menambahkan bahwa perunding Israel sepenuhnya memahami sikap Mesir yang jelas dan tidak berubah terkait isu ini.

“Setelah lebih dari 45 tahun hubungan diplomatik dengan Israel, terdapat pemahaman timbal balik mengenai posisi dan kekuatan masing-masing pihak,” katanya.

Pada tahap awal perang di Gaza, laporan intelijen Israel yang bocor menyebutkan bahwa para pejabat rezim tersebut tengah berupaya menerapkan rencana untuk memaksa relokasi ratusan ribu warga Palestina dari Gaza ke kamp-kamp tenda di wilayah Sinai, Mesir.

Saat itu, laporan menyebutkan bahwa Mesir ditawari dukungan finansial dan keringanan utang dari Amerika Serikat sebagai imbalan atas kesediaannya menampung warga Palestina.

Situs web Israel Ynet juga melaporkan bahwa Israel mengusulkan penghapusan sebagian signifikan dari utang internasional Mesir melalui Bank Dunia sebagai imbalan atas pembukaan pintu Mesir bagi warga Palestina yang mengungsi.

Abdelatty kembali menegaskan bahwa Israel, sebagai “kekuatan pendudukan menurut hukum internasional”, bertanggung jawab untuk membuka jalur perlintasan guna memungkinkan pengiriman bantuan kepada warga Palestina, namun “mengabaikan hukum internasional”.

Ia menekankan bahwa Mesir “berpegang pada hukum internasional”, seraya memperingatkan bahwa meninggalkannya berarti hidup “di bawah hukum rimba”.

Menteri tersebut juga kembali menegaskan penolakan Mesir terhadap pembagian Jalur Gaza, dan menyebut garis-garis demarkasi yang ditetapkan Israel sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal”.

Pernyataan ini disampaikan di tengah pernyataan terbuka Kepala Staf Militer Israel, Eyal Zamir, yang menggambarkan apa yang disebut sebagai “garis kuning”—sumbu utara–selatan yang membelah Jalur Gaza dan menandai titik penarikan pasukan Israel—sebagai “garis perbatasan baru” dengan Gaza.

Di tengah perundingan fase kedua gencatan senjata di Gaza, Abdelatty menegaskan bahwa Mesir akan terus mendorong solusi yang menjaga hak-hak rakyat Palestina dan mewujudkan stabilitas.

Israel hingga kini telah membunuh hampir 71.000 warga Palestina sejak melancarkan perang genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, sebelum kesepakatan gencatan senjata—yang dimediasi oleh Amerika Serikat—dicapai di wilayah tersebut pada Oktober lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *