Laporan PBB: Israel Paksa Lebih dari 33.000 Warga Palestina Mengungsi dari Tiga Kamp Pengungsi di Tepi Barat

UN

New York, Purna Warta – Sebuah laporan PBB menyatakan bahwa pasukan Israel telah memaksa seluruh penduduk Palestina dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki untuk mengungsi antara Januari dan Februari 2025, serta terus mencegah mereka kembali, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai pemindahan paksa dan “pembersihan etnis”.

Laporan berjudul “Destruction of Palestinian Refugee Camps in the northern West Bank” yang diterbitkan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Jumat tersebut merinci serangan militer Israel di kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm. Serangan itu mengakibatkan jatuhnya korban sipil, penghancuran banyak rumah, kerusakan infrastruktur, terputusnya layanan air dan listrik, serta pembatasan akses bantuan kemanusiaan.

Menurut laporan tersebut, hingga Oktober 2025, sekitar 52 persen bangunan di kamp pengungsi Jenin, 48 persen di kamp pengungsi Nur Shams, dan 36 persen di kamp pengungsi Tulkarm telah hancur atau rusak akibat serangan militer Israel.

Menurut Kantor Hak Asasi Manusia PBB, pemantauan dan dokumentasi independen yang dilakukannya mengungkapkan bahwa pasukan Israel membangun kendali atas ketiga kamp tersebut tak lama setelah serangan dimulai, yang mengakibatkan pemindahan paksa para penghuninya.

Sejumlah warga Palestina yang mengungsi mengatakan kepada kantor PBB bahwa para perwira Israel menyatakan tidak akan ada lagi kamp pengungsi dan seluruh penduduk harus pindah ke Yordania.

Laporan tersebut memperingatkan bahwa pengusiran dalam skala besar, berkepanjangan, dan sistematis terhadap lebih dari 33.000 warga Palestina dari ketiga kamp tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemungkinan dilakukannya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa.

Laporan itu menyatakan bahwa penggunaan serangan udara, buldoser lapis baja, dan penghancuran terkontrol untuk membuat seluruh kamp tidak layak huni, sembari mewajibkan penduduk meninggalkan wilayah tersebut dan mencegah mereka kembali tanpa adanya kebutuhan militer yang mendesak, dilarang berdasarkan hukum internasional dan tampaknya setara dengan hukuman kolektif, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai pembersihan etnis.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menyatakan bahwa cara serangan tersebut dilancarkan menunjukkan bahwa tujuannya adalah memindahkan sebanyak mungkin warga Palestina untuk memfasilitasi pembangunan lebih banyak permukiman ilegal Israel, yang disebutnya sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Turk mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas tanah Palestina, menghentikan upaya memindahkan warga Palestina secara paksa, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional, termasuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Laporan tersebut menyatakan bahwa sekitar 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, tewas di tangan pasukan Israel selama serangan dalam periode yang ditentukan, yang merupakan 46 persen dari seluruh korban jiwa yang dikaitkan dengan pasukan Israel di Tepi Barat selama periode tersebut.

Laporan itu juga mencatat penggunaan serangan udara, drone bermuatan bahan peledak, dan proyektil peledak yang ditembakkan dari peluncur bahu—persenjataan yang ditujukan untuk pertempuran, bukan penegakan hukum—yang mengakibatkan tewas dan terluka warga sipil yang tampaknya tidak menimbulkan ancaman apa pun.

Pada 23 Februari 2025, Menteri Urusan Militer Israel Israel Katz memerintahkan tentara rezim tersebut untuk tetap berada di ketiga kamp dan menyatakan bahwa warga Palestina yang telah dipindahkan dari wilayah-wilayah tersebut tidak akan diizinkan untuk kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *