Al-Quds, Purna Warta – Sebuah kelompok pemantau Palestina mengatakan Israel masih menahan jenazah 799 warga Palestina yang tewas sejak 1967, termasuk perempuan dan anak-anak.
Angka tersebut disampaikan pada Rabu dalam pernyataan bersama sejumlah kelompok advokasi tahanan Palestina dan Kampanye Nasional Palestina untuk Pengembalian Jenazah Para Syuhada serta Pengungkapan Nasib Orang Hilang.
Kelompok-kelompok tersebut mengeluarkan pernyataan itu untuk memperingati Hari Nasional Palestina untuk Pengembalian Jenazah Para Syuhada Palestina dan Arab.
“Penahanan jenazah para syuhada dan orang-orang yang hilang merupakan salah satu persoalan paling menonjol terkait pelanggaran yang dilakukan Israel, karena hal tersebut menghalangi keluarga Palestina untuk mengetahui nasib orang-orang yang mereka cintai, memberikan penghormatan terakhir, dan memakamkan mereka,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu menekankan bahwa angka 799 tersebut bukanlah angka final, dengan alasan adanya kesulitan dalam mendokumentasikan jumlah warga Palestina yang hilang, khususnya di Jalur Gaza yang terkepung. Ribuan orang masih belum diketahui keberadaannya, sementara akses ke wilayah-wilayah dengan tingkat korban yang tinggi masih sangat terbatas.
Kasus terbaru yang disebutkan adalah Fathi Khazem, seorang komandan perlawanan dari Jenin di Tepi Barat bagian utara yang diduduki, yang ditembak hingga tewas oleh pasukan Israel di rumahnya pada pekan lalu. Jenazahnya hingga kini belum dikembalikan kepada keluarganya.
Pernyataan tersebut juga menyerukan peningkatan upaya untuk menemukan dan mengambil jenazah para korban Palestina serta memastikan nasib orang-orang yang masih hilang.
Pada Oktober tahun lalu, para aktivis mengatakan Israel menahan jenazah sekitar 1.500 warga Palestina yang tewas di Gaza di pangkalan militer Sde Teiman di Gurun Negev, dekat perbatasan dengan wilayah pesisir yang terkepung tersebut.
Serangan Israel telah menewaskan 1.296 warga Palestina dan melukai 4.296 lainnya di Gaza sejak gencatan senjata yang disebut-sebut dimediasi oleh Amerika Serikat mulai berlaku pada 10 Oktober 2025.
Sejak Oktober 2023, pasukan militer Israel telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 174.000 lainnya dalam perang yang disebut sebagai genosida di Jalur Gaza.


