Israel Teken Kesepakatan Senilai US$2,3 Miliar untuk Perluas Permukiman di Tepi Barat

Tepi Barat

Al-Quds, Purna Warta – Israel menandatangani sebuah perjanjian kerangka senilai 8,5 miliar shekel (sekitar US$2,3 miliar) untuk memperluas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup pembangunan 12.000 unit rumah baru serta berbagai proyek infrastruktur berskala besar.

Baca juga: Serangan Drone Israel Hantam Lebanon Selatan

Kesepakatan tersebut difinalisasi pada Senin dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Direktur Jenderal Israel Land Authority Yehuda Eliyahu, serta Yossi Dagan, Ketua Dewan Regional Shomron, badan yang mengelola sejumlah permukiman Israel di bagian utara Tepi Barat.

Stasiun televisi Israel Channel 14, yang dikenal berhaluan kanan dan konservatif, menggambarkan kesepakatan tersebut sebagai langkah penting untuk memperluas permukiman Israel dan “mengubah lanskap kawasan.”

Menurut laporan tersebut, perjanjian itu diperkirakan akan memberikan dorongan signifikan bagi perluasan permukiman Israel di wilayah tersebut sekaligus memperbarui infrastruktur yang mendukungnya.

Laporan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia Israel dan Palestina menyebutkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim Israel di Tepi Barat, termasuk serangan terhadap komunitas Palestina, lahan pertanian, dan berbagai bentuk properti milik warga Palestina.

Sejak dimulainya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023, Tepi Barat juga mengalami peningkatan operasi militer Israel terhadap warga Palestina dan aset-aset mereka.

Berdasarkan statistik resmi Palestina, operasi militer Israel di Tepi Barat telah menyebabkan sedikitnya 1.179 warga Palestina tewas, hampir 13.000 orang terluka, sekitar 24.000 orang ditangkap, serta 33.000 orang mengungsi.

Baca juga: Haaretz: Era Dominasi Amerika, Dunia Unipolar, dan Netanyahu Telah Berakhir

Warga Palestina menilai serangan-serangan tersebut merupakan bagian dari upaya Israel untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat, sehingga menghilangkan peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka sebagaimana diamanatkan dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Israel didirikan pada tahun 1948, sementara pada Perang Enam Hari tahun 1967 Israel menguasai Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Hingga kini, sebagian besar komunitas internasional menganggap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai melanggar hukum internasional, berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Israel menolak penafsiran tersebut dan mempertahankan kebijakan permukimannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *