Hamas Sambut Pencantuman Israel dalam Daftar Hitam PBB atas Kekerasan Seksual

Blacklist

Al-Quds, Purna Warta – Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyambut baik keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memasukkan entitas pendudukan Zionis ke dalam daftar hitam pelaku kekerasan seksual di wilayah konflik.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, Hamas menyatakan bahwa pihaknya “menganggap bukti-bukti terdokumentasi dan kesaksian yang dikumpulkan oleh mekanisme terkait PBB sebagai tonggak penting dalam perjalanan yang telah lama dinantikan menuju pertanggungjawaban para pemimpin rezim pendudukan yang dituduh melakukan kejahatan perang.”

Hamas juga menyerukan kepada berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga kemanusiaan internasional untuk meningkatkan upaya mereka dalam mendokumentasikan kejahatan sistematis dan mengerikan yang dilakukan oleh tentara pendudukan terhadap rakyat Palestina.

Gerakan tersebut mendesak komunitas internasional untuk “mengupayakan penuntutan hukum terhadap para pemimpin dan tentaranya serta mengungkap praktik-praktik kriminal tersebut kepada opini publik dunia.”

PBB baru-baru ini dilaporkan memasukkan sejumlah entitas Israel ke dalam daftar hitam pelaku kekerasan seksual di wilayah konflik setelah bertahun-tahun muncul laporan mengenai penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat manusia, dan kekerasan seksual di penjara serta pusat-pusat penahanan militer Israel.

PBB diperkirakan akan segera mengumumkan keputusan tersebut secara resmi dan memasukkan beberapa lembaga Israel, termasuk Dinas Penjara Israel, ke dalam daftar hitam tersebut.

“Kami menegaskan bahwa pencantuman dalam daftar hitam ini tidak boleh hanya menjadi catatan atau label administratif di PBB semata, tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah nyata dan bersifat pencegahan untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan rezim Benjamin Netanyahu terhadap hukum humaniter internasional serta seluruh konvensi dan perjanjian hak asasi manusia internasional,” demikian isi pernyataan Hamas.

Hamas menekankan perlunya segera beralih dari sekadar kecaman menuju mekanisme pertanggungjawaban hukum.

“Dengan demikian, para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan budaya impunitas yang mendorong pendudukan untuk terus melakukan kejahatannya dapat diakhiri,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam bagian lain pernyataannya, Hamas juga menyerukan pemberian perlindungan internasional bagi rakyat Palestina serta penuntutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut di hadapan pengadilan internasional yang berwenang.

Berbagai media internasional secara konsisten melaporkan tuduhan kekerasan seksual dan pelecehan yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga Palestina, terutama dalam konteks perang di Gaza dan kondisi di penjara-penjara Israel.

Laporan-laporan tersebut menyoroti bahwa tindakan tersebut diduga digunakan sebagai sarana kontrol, intimidasi, dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina.

Pada Maret lalu, Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, melaporkan bahwa “pemukulan brutal, kekerasan seksual, pemerkosaan, perlakuan mematikan, kelaparan, dan perampasan sistematis terhadap kondisi kehidupan paling mendasar telah meninggalkan luka mendalam dan berkepanjangan pada tubuh dan jiwa puluhan ribu warga Palestina serta keluarga mereka.”

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sejak Oktober 2023, penangkapan dan penahanan warga Palestina di wilayah pendudukan meningkat secara signifikan, dengan lebih dari 18.500 orang ditangkap, termasuk sedikitnya 1.500 anak-anak.

Selain itu, hasil investigasi yang dipublikasikan oleh The New York Times pada 11 Mei menguraikan berbagai tuduhan bahwa tentara Israel, pemukim, dan petugas penjara melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak-anak, penyiksaan fisik, perlakuan yang merendahkan martabat, serta berbagai bentuk perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *