Al-Quds, Purna Warta – Sebuah pos permukiman Israel (kanan) terlihat di atas tanah milik Palestina di kota Qabalan, Tepi Barat yang diduduki, sebelah tenggara Nablus, pada 4 Juli 2026. (Foto: AP)
Gerakan perlawanan Hamas mengecam keras keputusan Israel untuk menyetujui 18 wilayah yurisdiksi permukiman baru dan yang telah direvisi di Tepi Barat yang diduduki. Hamas mengatakan langkah tersebut bertujuan merebut lebih banyak tanah Palestina dan memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu, kelompok yang berbasis di Gaza itu mengatakan langkah tersebut merupakan eskalasi lebih lanjut dari kebijakan permukiman Israel yang disebutnya fasis, serta bagian dari upaya untuk menyita lebih banyak tanah Palestina dan memberlakukan aneksasi serta pemindahan paksa.
“Kami memperingatkan terhadap meningkatnya aktivitas penyitaan tanah, penggerusan wilayah-wilayah baru di Tepi Barat setiap hari, perampasan kebutuhan hidup, pemutusan hubungan antarkawasan, serta pengubahan wilayah-wilayah tersebut menjadi kawasan yang terisolasi,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Hamas menegaskan bahwa proyek-proyek permukiman Israel tidak akan memberikan hak atau kedaulatan apa pun kepada rezim Tel Aviv atas tanah Palestina, dan juga tidak akan menjamin keamanan maupun stabilitasnya.
“Rencana permukiman rezim pendudukan dan upaya untuk memberlakukan realitas aneksasi serta pemindahan akan digagalkan oleh keteguhan dan ketahanan rakyat Palestina, serta komitmen mereka terhadap tanah air dan hak-hak mereka. Rakyat kami, yang telah menghadapi pendudukan dan agresi selama puluhan tahun, tidak akan menyerahkan tanah mereka, dan kejahatan serta kebrutalan Israel tidak akan berhasil mencabut mereka dari tanahnya ataupun mematahkan tekad mereka,” demikian pernyataan tersebut.
Hamas juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan tidak membatasi respons hanya pada kecaman terhadap perluasan permukiman Israel. Hamas mendesak aktor-aktor internasional untuk meminta pertanggungjawaban otoritas Israel, menghentikan proyek-proyek permukiman, serta memaksa Israel mematuhi hukum dan resolusi internasional.
“Kami menyerukan kepada rakyat kami di Tepi Barat untuk meningkatkan segala bentuk perlawanan dan mengaktifkan berbagai sarana konfrontasi guna menggagalkan rencana perluasan permukiman ini. Melindungi tanah air merupakan tanggung jawab utama, dan mempertahankannya merupakan bagian terdepan dari upaya membela hak-hak bangsa Palestina serta masa depan perjuangan Palestina,” demikian pernyataan tersebut ditutup.
Pada Selasa, otoritas Israel menyetujui 18 wilayah yurisdiksi permukiman baru dan yang telah direvisi di Tepi Barat yang diduduki, yang membuka jalan bagi perluasan permukiman ilegal dan pembangunan pos-pos permukiman baru.
Menurut Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina (CWRC), paket tersebut mencakup wilayah yurisdiksi untuk permukiman baru yang telah disetujui kabinet Israel, rencana untuk mengubah pos-pos permukiman menjadi permukiman mandiri, serta revisi dan perluasan wilayah yurisdiksi permukiman dan dewan permukiman yang sudah ada.
Langkah tersebut dilakukan ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, di tengah meningkatnya tekanan internasional, terus mendorong pembangunan dan perluasan permukiman ilegal di seluruh Tepi Barat. Ia juga telah berjanji untuk mendorong masuknya sejumlah besar imigran ke wilayah Palestina yang diduduki.
Pos-pos permukiman, yang umumnya terdiri atas beberapa rumah mobil atau bangunan sementara lainnya, dianggap ilegal bahkan berdasarkan hukum Israel. Namun, pengakuan dan persetujuan resmi terhadap pos-pos tersebut telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Perluasan permukiman Israel yang terus berlangsung telah menuai kecaman internasional yang semakin luas, terutama karena kekerasan yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat semakin meningkat.
Masyarakat internasional memandang permukiman tersebut sebagai tindakan ilegal berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Jenewa. Dewan Keamanan PBB telah mengecam aktivitas permukiman Israel melalui sejumlah resolusi.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina bersejarah sebagai tindakan ilegal.
ICJ menuntut pengosongan seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.


