Gaza, Purna Warta – Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengecam keras pengesahan rancangan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam pembacaan pertama di Knesset (parlemen Israel), dan menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan dari kebijakan rasialis dan kejahatan yang dilakukan rezim pendudukan.
Baca juga: Gerakan Kelompok Bersenjata Pro-Israel Terpantau di Rafah
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut bahwa:
“Pengesahan undang-undang yang bersifat fasis dan sadistis ini di hadapan mata dunia menunjukkan tekad rezim pendudukan untuk terus melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan perjanjian internasional — khususnya hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.”
Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta seluruh lembaga pembela hak asasi manusia untuk mengecam secara tegas undang-undang rasialis dan berbahaya tersebut, serta memberlakukan sanksi pencegahan terhadap rezim Israel.
Gerakan itu juga meminta pembentukan komite penyelidikan internasional guna melakukan kunjungan ke penjara-penjara Israel dan meninjau langsung kondisi para tahanan Palestina.
Pernyataan tersebut menambahkan:
“Para tahanan Palestina secara sistematis mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam di bawah otoritas resmi Israel — kondisi yang sejauh ini telah menyebabkan gugurnya puluhan orang dari mereka. Pengesahan undang-undang ini merupakan upaya nyata untuk melegitimasi pembunuhan massal dan melanjutkan kejahatan terhadap rakyat Palestina.”


