Hamas: Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina Adalah Upaya Melegalkan Pembunuhan Massal

Pengesahan Undang-Undang

Gaza, Purna Warta  – Gerakan Perlawanan Islam Hamas mengecam keras pengesahan rancangan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina dalam pembacaan pertama di Knesset (parlemen Israel), dan menyebut langkah tersebut sebagai kelanjutan dari kebijakan rasialis dan kejahatan yang dilakukan rezim pendudukan.

Baca juga: Gerakan Kelompok Bersenjata Pro-Israel Terpantau di Rafah

Dalam pernyataannya, Hamas menyebut bahwa:

“Pengesahan undang-undang yang bersifat fasis dan sadistis ini di hadapan mata dunia menunjukkan tekad rezim pendudukan untuk terus melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan perjanjian internasional — khususnya hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.”

Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta seluruh lembaga pembela hak asasi manusia untuk mengecam secara tegas undang-undang rasialis dan berbahaya tersebut, serta memberlakukan sanksi pencegahan terhadap rezim Israel.

Gerakan itu juga meminta pembentukan komite penyelidikan internasional guna melakukan kunjungan ke penjara-penjara Israel dan meninjau langsung kondisi para tahanan Palestina.

Baca juga: Korban Tewas di Gaza Tembus 69.000 Jiwa Seiring Ditemukannya Lebih Banyak Jenazah di Tengah Puing Kehancuran

Pernyataan tersebut menambahkan:

“Para tahanan Palestina secara sistematis mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam di bawah otoritas resmi Israel — kondisi yang sejauh ini telah menyebabkan gugurnya puluhan orang dari mereka. Pengesahan undang-undang ini merupakan upaya nyata untuk melegitimasi pembunuhan massal dan melanjutkan kejahatan terhadap rakyat Palestina.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *