Al-Quds, Purna Warta – Gerakan Hamas menyatakan bahwa tindakan teror rezim Zionis dalam membunuh kepala kepolisian Gaza merupakan bukti kegigihan Tel Aviv dalam melakukan kejahatan brutal dan licik, serta mengecam tindakan tersebut.
Menurut Pusat Informasi Palestina, Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas), pada Kamis sore mengeluarkan pernyataan yang mengecam pembunuhan Kolonel Jamal Abu Kamil, Kepala Kepolisian Sipil Provinsi Gaza, oleh militer rezim Zionis.
Gerakan tersebut menggambarkan tindakan itu sebagai “kejahatan brutal dan licik” yang menyingkap hakikat rezim pendudukan yang kriminal. Dalam pernyataan tersebut disebutkan:
“Operasi pembunuhan yang dilakukan hari ini oleh militer rezim Zionis terhadap Kolonel Jamal Abu Kamil, Kepala Kepolisian Sipil Provinsi Gaza, menunjukkan kegigihan pihak pendudukan dalam melakukan kejahatan brutal terhadap rakyat Palestina kami serta melanjutkan upaya-upaya fasis dan putus asa mereka untuk menciptakan kekacauan dan pelanggaran hukum di Jalur Gaza.”
Hamas menegaskan:
“Kejahatan brutal dan licik ini mengungkap hakikat pihak pendudukan yang kriminal beserta kebijakan-kebijakannya yang bertujuan melanjutkan perang genosida, memperparah bencana kemanusiaan di Jalur Gaza, dan menyeret wilayah tersebut ke dalam kondisi kekacauan. Tindakan ini merupakan kejahatan perang yang nyata.”
Pada akhir pernyataannya, Hamas menyerukan kepada para mediator untuk segera mengambil langkah guna menghentikan agresi berulang rezim Zionis, mengadili rezim tersebut, serta memaksanya mematuhi ketentuan perjanjian gencatan senjata Sharm el-Sheikh di Jalur Gaza.
Kementerian Dalam Negeri Gaza juga mengeluarkan pernyataan yang menggambarkan kejahatan terbaru tersebut sebagai “agresi berbahaya” yang menunjukkan kegigihan rezim Zionis untuk terus menargetkan institusi kepolisian sipil di Jalur Gaza. Menurut kementerian tersebut, tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kekacauan di tengah masyarakat Palestina.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa kejahatan yang tidak dapat dibenarkan ini terjadi dalam konteks pelanggaran terus-menerus terhadap perjanjian gencatan senjata oleh Tel Aviv, pada saat seluruh pihak tengah berupaya mempertahankan dan mengonsolidasikan kesepakatan tersebut.
Hal ini, menurut Kementerian Dalam Negeri Gaza, semakin menegaskan bahwa rezim Zionis dengan sengaja menggagalkan upaya para mediator dan menghalangi tercapainya gencatan senjata.


