AS Jatuhkan ‘Sanksi Setara Teroris’ terhadap Pakar PBB dan Hakim ICC di Tengah Upaya Akuntabilitas Gaza

Teroris israel 1

Al-Quds, Purna Warta – Amerika Serikat telah menjatuhkan apa yang oleh para pengkritik disebut sebagai “sanksi setara teroris” terhadap seorang pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sejumlah hakim dan jaksa di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), demikian diungkapkan dalam sebuah laporan investigatif.

Baca juga: Pekerja Pelabuhan di Mediterania Gelar Mogok Terkoordinasi sebagai Bentuk Solidaritas untuk Gaza

Reuters melaporkan pada Jumat bahwa langkah tersebut memperluas penerapan sanksi ekonomi represif—yang selama ini biasanya ditujukan kepada penjahat dan tersangka terorisme—kepada para pejabat hukum internasional yang menyelidiki dugaan kejahatan perang rezim Israel di Gaza.

Menurut hasil investigasi tersebut, pemerintahan Trump telah memasukkan Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, bersama sejumlah pejabat senior ICC, ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) Departemen Keuangan AS. Langkah ini membekukan aset mereka dan memutus akses ke sistem keuangan global.

Reuters melaporkan bahwa para pejabat AS berupaya membenarkan kebijakan tersebut dengan menuduh ICC melakukan penyelidikan yang “tidak sah dan tidak berdasar” terhadap pejabat Israel terkait perang genosida di Gaza, serta penyelidikan sebelumnya yang melibatkan personel militer AS.

Langkah ini diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Urusan Militer saat itu, Yoav Gallant, atas tuduhan termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya penggunaan kelaparan sebagai metode perang terhadap warga Gaza.

Tekanan Korporasi dan Surat-surat Albanese

Investigasi tersebut menemukan bahwa sanksi terhadap Albanese didahului oleh surat-surat rahasia yang ia kirimkan kepada lebih dari selusin perusahaan AS, memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dapat disebutkan dalam laporan PBB karena “berkontribusi terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia” yang terkait dengan operasi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Perusahaan-perusahaan yang dihubungi antara lain Alphabet, Amazon, Caterpillar, Chevron, Hewlett-Packard, IBM, Lockheed Martin, Microsoft, dan Palantir.

Setidaknya dua perusahaan meminta bantuan Gedung Putih setelah menerima surat tersebut, menurut pejabat AS yang dikutip Reuters.

Pemerintahan Trump kemudian menjadikan korespondensi itu sebagai bukti bahwa Albanese melakukan apa yang mereka sebut sebagai “perang politik dan ekonomi.”

Berdasarkan perintah eksekutif yang sama, Washington juga menjatuhkan sanksi terhadap delapan hakim ICC serta beberapa jaksa, termasuk pejabat yang terlibat dalam pemberian otorisasi penyelidikan terkait Gaza dan Afghanistan.

Mereka yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam daftar sanksi yang sama dengan yang digunakan untuk afiliasi al-Qaeda, pengedar narkoba, dan pelaku proliferasi senjata.

Baca juga: Jet Pribadi Milik Taipan Properti Florida Dua Kali Terbangkan Pria Palestina dari Arizona ke Tel Aviv

Para pakar hukum yang dikutip Reuters menyatakan bahwa penargetan terhadap hakim dan pemegang mandat PBB menandai eskalasi tajam dalam penggunaan sanksi oleh Amerika Serikat.

PBB menyatakan bahwa Albanese memiliki kekebalan diplomatik terkait tugas resminya dan bahwa status tersebut telah disampaikan langsung kepada otoritas AS. Meski demikian, Washington tetap melanjutkan penerapan sanksi.

“Jelas bahwa kekebalan diplomatik saya tidak dihormati,” ujar Albanese kepada Reuters, seraya menambahkan bahwa tanggung jawab juga terletak pada kegagalan negara-negara anggota untuk bertindak secara tegas.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa korespondensinya dengan PBB berfokus pada seruan untuk pencopotan Albanese serta penolakan terhadap yurisdiksi ICC atas warga AS dan Israel.

Gambaran Besar

Menurut laporan tersebut, langkah-langkah ini merupakan bagian dari kampanye AS yang lebih luas untuk menekan lembaga-lembaga internasional yang dipandang mengancam kepentingan Amerika atau sekutunya.

Selain pembekuan aset, sanksi tersebut secara efektif melarang akses ke layanan perbankan, membatasi perjalanan, serta membuka kemungkinan sanksi terhadap pihak ketiga yang memberikan bantuan.

Para pembela hak asasi manusia dan akademisi hukum memperingatkan bahwa tindakan semacam ini berisiko melumpuhkan kemampuan ICC untuk berfungsi dan menciptakan preseden berbahaya dalam penggunaan tekanan ekonomi untuk menargetkan pengadilan internasional dan mekanisme PBB.

ICC telah mengecam sanksi tersebut dan menyatakan akan tetap melanjutkan tugasnya “untuk memberikan keadilan dan harapan bagi jutaan korban tak bersalah dari kekejaman.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *