Jet Pribadi Milik Taipan Properti Florida Dua Kali Terbangkan Pria Palestina dari Arizona ke Tel Aviv

ICE

Al-Quds, Purna Warta – Sebuah jet pribadi milik seorang pengusaha yang dekat dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan digunakan untuk mengangkut tahanan Palestina ke wilayah pendudukan Israel.

Baca juga: Serangan Bunuh Diri Teroris ISIS di Perbatasan Irak–Suriah, Dua Personel Keamanan Irak Terluka

Menurut laporan The Guardian, jet pribadi tersebut—milik pengembang properti Florida, Gil Dezer—dicarter sebagai bagian dari upaya deportasi rahasia yang dijalankan oleh Badan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE).

Catatan publik yang dikutip dalam laporan itu menunjukkan bahwa keluarga Dezer memiliki hubungan bisnis jangka panjang dengan Trump serta telah menyumbangkan dana dalam jumlah besar untuk kampanye politiknya.

Jet tersebut dilaporkan telah dua kali menerbangkan warga Palestina dari Arizona ke Tel Aviv. Dalam setiap penerbangan, pesawat itu mengangkut pria-pria Palestina yang ditahan oleh ICE dari sebuah fasilitas deportasi di Phoenix menuju Tel Aviv. Setibanya di sana, mereka diserahkan kepada pasukan bersenjata Israel dan kemudian dilepaskan di sebuah pos pemeriksaan militer di Tepi Barat yang diduduki.

Setiap penerbangan diperkirakan menelan biaya antara US$400.000 hingga US$500.000.

Kesaksian para saksi menggambarkan para tahanan tiba dalam kondisi linglung, mengenakan pakaian tahanan, dan membawa barang-barang mereka di dalam kantong plastik.

“Mereka tidak mengenakan jaket atau mantel, sementara cuaca hari itu sangat dingin dan berangin,” ujar seorang warga setempat yang membantu para pria tersebut.

Baca juga: Olmert Akui Pembersihan Etnis di Tepi Barat dengan Dukungan Lembaga Keamanan Rezim Zionis

“Mereka tinggal di tempat saya selama dua jam. Saya memberi mereka makan, dan mereka menelepon keluarga mereka, yang kemudian datang menjemput atau mengatur transportasi untuk mereka,” tambahnya.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian dari mereka tidak diizinkan menghubungi keluarga selama berbulan-bulan dan bahkan diyakini sempat dianggap hilang.

Surat kabar Israel Haaretz melaporkan bahwa deportasi tersebut dilakukan setelah adanya “permintaan tidak biasa dari Washington kepada Israel” dan dilaksanakan dengan persetujuan badan keamanan dalam negeri Israel, Shin Bet.

Sebagian dari pria Palestina tersebut diketahui memiliki green card, yang memungkinkan mereka tinggal secara legal di Amerika Serikat. Beberapa di antaranya juga memiliki istri, anak, dan anggota keluarga dekat lainnya di negara tersebut. Laporan itu menambahkan bahwa sebagian telah ditahan oleh ICE selama berminggu-minggu, dan setidaknya satu orang ditahan lebih dari satu tahun.

Laporan ini memicu kemarahan para pegiat hak asasi manusia, yang menilai ICE menerapkan kebijakan imigrasi melalui pengaturan rahasia yang memisahkan keluarga, menghindari pengawasan publik, serta menyerahkan fungsi-fungsi negara yang sensitif kepada kepentingan swasta yang memiliki koneksi politik.

Sejumlah pengacara imigrasi juga mengatakan kepada The Guardian bahwa mendeportasi warga Palestina ke Israel berpotensi melanggar hukum internasional.

Menurut Gissou Nia, Direktur Proyek Litigasi Strategis di Atlantic Council, prinsip non-refoulement melarang pemulangan paksa seseorang ke tempat di mana terdapat alasan kuat bahwa ia dapat menghadapi bahaya yang tidak dapat diperbaiki, termasuk penganiayaan, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau pelanggaran hak asasi manusia serius lainnya.

“Amerika Serikat terikat oleh perjanjian internasional yang secara tegas melarang praktik tersebut, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan,” tambahnya.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendokumentasikan berbagai bentuk penyalahgunaan terhadap tahanan Palestina dalam tahanan Israel. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia melaporkan adanya penahanan sewenang-wenang, penahanan berkepanjangan tanpa akses komunikasi, serta kesaksian mantan tahanan yang menggambarkan penyiksaan dan perlakuan sangat buruk.

Human Rights Watch juga menyatakan bahwa para tahanan Palestina menghadapi perlakuan merendahkan martabat dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *