London, Purna Warta – Amnesty International menyerukan penyelidikan terhadap serangkaian serangan Israel di Lebanon selatan pada Maret lalu, dengan menyatakan bahwa serangan-serangan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Baca juga: Inggris Kembali Mengulang Tuduhan terhadap Iran dan Menyerukan Kelanjutan Gencatan Senjata
Menurut laporan Kantor Berita Al Mayadeen, Amnesty International meminta dilakukannya penyelidikan atas tiga serangan Israel di Lebanon selatan pada Maret yang mengakibatkan tewasnya 24 warga sipil.
Organisasi tersebut menyatakan bahwa tiga serangan udara Israel, yang menewaskan 24 warga sipil, termasuk 12 anak-anak, serta menyebabkan beberapa keluarga kehilangan seluruh anggotanya, harus diselidiki sebagai dugaan kejahatan perang.
Berdasarkan laporan Amnesty International, serangan-serangan itu menargetkan rumah-rumah penduduk di kota Tyre (Sur), Nabatieh, dan desa Arki di dekat kota Sidon (Saida), dalam kurun waktu 6 hingga 13 Maret.
Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa sejumlah pernyataan pejabat Israel menunjukkan keinginan Israel untuk mempertahankan kehadiran militernya di Lebanon selatan, yang menurut laporan tersebut bertentangan dengan komitmen dalam kesepakatan kerangka serta jaminan yang diberikan Amerika Serikat dalam proses perundingan dengan Iran.
Media Israel, mengutip Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, melaporkan bahwa ia menanggapi pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kemungkinan penarikan pasukan Israel dari Lebanon dengan mengatakan:
“Kami tidak meminta izin siapa pun untuk memasuki Lebanon, dan kami juga tidak memerlukan izin siapa pun untuk tetap berada di Lebanon.”
Amnesty International sebelumnya telah menerbitkan sejumlah laporan yang mendokumentasikan dampak serangan di Lebanon selama konflik Israel–Hizbullah. Organisasi tersebut menyatakan bahwa beberapa serangan yang menyebabkan korban sipil perlu diselidiki secara independen untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, termasuk kemungkinan kejahatan perang. Amnesty menegaskan bahwa semua pihak yang berkonflik memiliki kewajiban untuk membedakan antara sasaran militer dan warga sipil serta mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan korban sipil.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan UNIFIL juga berulang kali menyampaikan keprihatinan atas berlanjutnya aksi militer di Lebanon selatan setelah berlakunya gencatan senjata. Kedua lembaga tersebut menyerukan agar pihak Israel mematuhi Resolusi 1701 Dewan Keamanan PBB dan menghentikan tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi di kawasan perbatasan.


