London, Purna Warta – Organisasi Amnesty International dalam laporan terbarunya menuduh para pejabat senior rezim Zionis terlibat dalam kebijakan “pembersihan etnis” dan “pemindahan paksa” warga Palestina di Tepi Barat, serta menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menerapkan sanksi yang terarah dan komprehensif terhadap Benjamin Netanyahu dan sejumlah menteri dalam kabinetnya.
Amnesty International dalam laporan tersebut meminta penerapan sanksi terhadap Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu dan empat menteri kabinetnya atas tuduhan “melakukan kejahatan terhadap warga Palestina”.
Menurut laporan itu, Itamar Ben-Gvir, Menteri Keamanan Dalam Negeri; Israel Katz, Menteri Pertahanan; dan Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan rezim Zionis, termasuk di antara pejabat yang direkomendasikan Amnesty International untuk dikenai sanksi internasional.
Dalam laporannya, Amnesty International menyatakan bahwa para pejabat rezim Zionis telah mempercepat proses aneksasi wilayah Palestina melalui kampanye terorganisir untuk melakukan pembersihan etnis di Area C Tepi Barat. Menurut organisasi tersebut, tujuan kebijakan ini adalah mengosongkan dan memindahkan secara paksa komunitas-komunitas pedesaan Palestina, sebuah tindakan yang oleh lembaga hak asasi manusia itu dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Dalam konteks yang sama, Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, dengan merujuk pada perkembangan di lapangan di Tepi Barat, menegaskan bahwa apa yang disaksikan saat ini merupakan proses aneksasi wilayah yang disengaja dan dijalankan oleh negara, yang berlangsung secara terang-terangan melanggar hukum internasional serta di hadapan masyarakat internasional.
Ia juga menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan para pemukim Zionis terhadap warga Palestina merupakan bagian dari kebijakan yang terorganisir. Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden yang terpisah atau tindakan individu semata, melainkan bagian dari kampanye pembersihan etnis yang mendapat dukungan pemerintah.
Laporan tersebut, dengan mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyebutkan bahwa hingga akhir April 2026 sedikitnya 5.910 warga Palestina telah terusir secara paksa dari tempat tinggal mereka. Selain itu, para pemukim Zionis telah mendirikan 363 titik permukiman baru di Tepi Barat, di mana 212 di antaranya dibangun setelah tahun 2023.
Di bagian akhir laporannya, Amnesty International menyerukan kepada berbagai negara, khususnya Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan negara-negara Arab, agar selain menerapkan sanksi yang ditargetkan—termasuk pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat yang bertanggung jawab—juga menghentikan hubungan perdagangan dan investasi yang dinilai berkontribusi terhadap kelanjutan pendudukan.
Inggris, Australia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Norwegia juga pada Selasa (9 Juni) mengumumkan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi terhadap jaringan-jaringan yang “mendanai dan memfasilitasi serangan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki”.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya serta meningkatnya kekerasan yang dilakukan para pemukim Zionis di Tepi Barat.


