Al-Quds, Purna Warta – Amnesty International menyatakan bahwa meningkatnya tindakan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dapat dikategorikan sebagai “pembersihan etnis” dan “pemindahan paksa” penduduk.
Menurut laporan yang dikutip Kantor Berita Palestina Shehab, Amnesty International menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, antara Januari 2023 hingga April 2026, sebanyak 117 komunitas Badui dan komunitas penggembala Palestina di Tepi Barat telah dihancurkan seluruhnya atau sebagian, sehingga para penghuninya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa proses pemindahan paksa itu telah menyebabkan sekitar 5.910 warga Palestina kehilangan tempat tinggal dalam periode tersebut.
Amnesty International juga menegaskan bahwa selama rentang waktu yang sama, sebanyak 363 pos dan permukiman baru yang dianggap ilegal telah didirikan di Tepi Barat oleh otoritas Israel. Sementara itu, sekitar 3.407 rumah dan fasilitas infrastruktur milik warga Palestina dilaporkan telah dihancurkan.
Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari “kebijakan yang terencana” untuk memperkuat pendudukan dan memperluas permukiman di Area C Tepi Barat. Menurut laporan itu, kebijakan tersebut semakin mengikis hak-hak kedaulatan serta keamanan penduduk Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.
Laporan ini dipublikasikan di tengah berlanjutnya kritik terhadap apa yang dianggap sebagai kurangnya langkah internasional yang efektif untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam laporan lain yang dirilis Amnesty International pada tahun 2026, organisasi tersebut menyerukan pemberlakuan sanksi internasional terhadap Benjamin Netanyahu dan sejumlah menteri kabinetnya. Amnesty menuduh para pejabat tersebut berperan dalam kebijakan yang berkaitan dengan pemindahan paksa penduduk Palestina dan perluasan permukiman di Tepi Barat.
Di sisi lain, berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk United Nations, secara konsisten menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki dasar hukum menurut hukum internasional. Sebagian besar negara anggota PBB juga memandang perluasan permukiman sebagai hambatan utama bagi terwujudnya solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah negara Barat seperti United Kingdom, Canada, France, Australia, New Zealand, dan Norway mengumumkan langkah-langkah sanksi terhadap jaringan dan individu yang dituduh terlibat dalam pendanaan atau fasilitasi kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Sementara itu, pemerintah Israel menolak tuduhan pembersihan etnis maupun pemindahan paksa yang diajukan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia. Pemerintah Israel berpendapat bahwa kebijakan keamanan dan pembangunan yang diterapkannya bertujuan melindungi kepentingan nasional dan keamanan warganya.
Perdebatan mengenai legalitas permukiman, status Area C, serta masa depan proses perdamaian Palestina-Israel tetap menjadi salah satu isu paling kontroversial dalam konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade di kawasan tersebut.


