Perancis Larang Wali Kota Kibarkan Bendera Palestina Saat Pengumuman Pengakuan Negara Palestina

Bendera pAlestina

Paris, Purna Warta – Kementerian Dalam Negeri Prancis menginstruksikan seluruh prefek di berbagai wilayah untuk melarang pengibaran bendera Palestina di gedung-gedung balai kota maupun bangunan publik lainnya pada pekan depan, bertepatan dengan pengumuman resmi pengakuan negara Palestina oleh Paris.

Baca juga: Ratusan Musisi Dunia Luncurkan ‘Boikot Kultural’ terhadap Israel

Dalam telegram yang dikirim pada Kamis, kementerian tersebut menegaskan bahwa prinsip netralitas pelayanan publik “melarang pengibaran bendera semacam itu” dengan alasan hal tersebut dianggap sebagai “keberpihakan dalam konflik internasional” yang menjadi kewenangan eksklusif negara.

Kementerian juga menyebutkan kekhawatiran atas “membawa masuk konflik internasional yang sedang berlangsung ke dalam wilayah nasional” serta memperingatkan adanya “gangguan serius terhadap ketertiban umum yang telah diidentifikasi secara lokal.”

Para prefek diperintahkan untuk menindak langsung pengibaran bendera tersebut, dan bila wali kota menolak, kasusnya harus dibawa ke pengadilan administratif.

Keputusan ini muncul setelah pemimpin Partai Sosialis, Olivier Faure, menyerukan agar pemerintah kota mengibarkan bendera Palestina pada 22 September, saat Presiden Emmanuel Macron dijadwalkan memimpin bersama Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, konferensi PBB mengenai pengakuan resmi negara Palestina.

Faure pada Jumat menegaskan bahwa prefek tidak memiliki kewenangan untuk melarang pengibaran bendera tersebut.
“Pengadilan yang akan memutuskan bila diperlukan,” tulisnya di platform X.

Ia menambahkan, “Seorang menteri yang akan lengser seharusnya mengurus urusan sehari-hari, bukan mencoba secara simbolis menentang keputusan presiden untuk mengakui negara Palestina,” merujuk pada Menteri Dalam Negeri Bruno Retailleau.

Prancis sendiri tengah menunggu pengumuman susunan kabinet baru setelah Macron menunjuk sekutunya, Sebastien Lecornu, sebagai perdana menteri pekan lalu untuk meredam krisis politik yang kian memanas.

Sejumlah wali kota Prancis telah menyatakan niat mereka untuk mengibarkan bendera Palestina di balai kota masing-masing pekan depan. Namun, di tengah larangan dari Kementerian Dalam Negeri dan berbagai putusan pengadilan, sejumlah balai kota akhirnya harus menurunkan bendera tersebut.

Baca juga: Apakah Israel Perwakilan Yahudi?

Pada Juni lalu, pengadilan memerintahkan wali kota kota Besancon di Prancis timur untuk menurunkan bendera Palestina, dengan alasan ia telah “melanggar prinsip netralitas pelayanan publik” melalui pengibaran bendera itu.

Wali kota Anne Vignot saat itu mengaku “terkejut” dengan putusan tersebut.
“Apakah mengecam pembantaian dan mendukung rakyat yang kelaparan di bawah bombardir tidak lagi menjadi sebuah nilai yang mempersatukan kita di bawah panji Republik?” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Hingga April tahun ini, sekitar 147 negara—setara dengan 75 persen anggota PBB—telah mengakui kedaulatan negara Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *