Washington, Purna Warta – Menurut laporan media AS, pihak Universitas Columbia menyebut bahwa sanksi tersebut dijatuhkan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pendudukan perpustakaan pada bulan Mei lalu serta terhadap para peserta aksi kamp protes pada musim semi 2024.
Baca juga: Mantan Jenderal: Israel “Terjebak” di Gaza, Alami “Kekalahan Strategis” Lawan Hamas
Sanksi ini dijatuhkan di tengah tekanan besar dari pemerintah AS kepada pihak Universitas Columbia untuk menindak para pengunjuk rasa pro-Palestina.
Universitas Columbia selama ini menjadi salah satu titik panas aksi protes anti-rezim Israel. Aksi kamp protes mahasiswa pada 2024 bahkan memicu gelombang gerakan nasional di seluruh Amerika Serikat.
Nama Columbia kembali mencuat tahun ini setelah otoritas imigrasi menangkap Mahmoud Khalil, seorang pemimpin aksi protes Palestina di kampus tersebut. Pemerintahan Trump juga membatalkan dana hibah dan kontrak senilai 400 juta dolar AS dengan universitas tersebut pada awal tahun ini dengan dalih adanya “antisemitisme kampus.” Saat ini, Columbia sedang bernegosiasi dengan pemerintah untuk memulihkan pendanaan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, universitas Ivy League yang berbasis di New York City itu menyebut bahwa sanksi yang dijatuhkan mencakup pemecatan, masa percobaan (probation), pencabutan gelar akademik, dan skorsing selama satu hingga tiga tahun.
Baca juga: Smotrich: AS Beri Lampu Hijau ke Israel untuk Ubah Gaza Jadi ‘Kota Resor’
Koalisi kelompok mahasiswa anti-Israel bernama Columbia University Apartheid Divest menyatakan bahwa hampir 80 mahasiswa telah dikenai sanksi berupa skorsing atau pemecatan.
Pihak universitas menegaskan bahwa mereka tidak akan mengomentari kasus individu dan tidak mengumumkan jumlah pasti mahasiswa yang dikenai hukuman.


