Washington D.C., Purna Warta – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), termasuk dua di antaranya yang terlibat dalam penerbitan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Kamis, sebagai tanggapan atas proses hukum ICC terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza.
Baca Juga : Turki Kirim Helikopter Tempur ke Somalia dalam Perjanjian Pertahanan 10 Tahun
Sanksi tersebut melarang para hakim masuk ke wilayah AS dan membekukan aset mereka yang berada di bawah yurisdiksi AS — jenis sanksi yang biasanya diterapkan terhadap musuh negara, bukan pejabat yudisial internasional. Rubio menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “melindungi kedaulatan AS, Israel, dan sekutu-sekutu lainnya dari tindakan tidak sah oleh ICC.”
Netanyahu menyambut keputusan AS dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Donald Trump dan Rubio atas dukungan terhadap Israel. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel atas tindakan militernya di Gaza yang dianggap bisa masuk kategori kejahatan perang atau bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, ICC mengecam keras sanksi ini dan menyebutnya sebagai “upaya terang-terangan untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional.” ICC, yang berbasis di Den Haag, didukung oleh 125 negara pihak yang meratifikasi Statuta Roma, termasuk banyak sekutu utama AS.
Hakim dan Kasus Sensitif
Hakim yang dikenai sanksi adalah Beti Hohler (Slovenia), Reine Alapini-Gansou (Benin), Luz del Carmen Ibanez Carranza (Peru), dan Solomy Balungi Bossa (Uganda). Mereka terlibat dalam penanganan kasus terkait agresi Israel di Gaza serta investigasi terhadap kejahatan perang AS di Afghanistan.
Human Rights Watch menyebut langkah AS ini sebagai “ancaman terang-terangan” yang dimaksudkan untuk menghalangi ICC dalam menjalankan mandat keadilan. Penyelidikan terbaru ICC menghasilkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Baca Juga : Tragedi di India: 11 Tewas dalam Perayaan Royal Challengers
Meskipun AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak, termasuk Palestina yang bergabung sejak 2015. Ini memberikan dasar hukum bagi ICC untuk menyelidiki tindakan Israel di wilayah Palestina.
Sikap pemerintah AS berubah drastis sejak ICC mengalihkan fokus dari Rusia ke Israel. Jika sebelumnya AS mendukung penuh upaya ICC mengejar kejahatan perang Rusia, kini retorika yang digunakan justru mencoba mendelegitimasi proses yang sama ketika diterapkan pada Israel, sekutu dekat Washington.


