Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR di Bandung Belum Masuk Definisi Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

Jakarta, Purna Warta – Kasus penyekapan dan penyiksaan terjadi di Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Taufik Hidayat yang kini sudah ditangkap Polda Jabar.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan alasan kasus penyekapan yang dialami korban YTR ini tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Sondang menjelaskan, definisi penyiksaan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia—yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998—mensyaratkan bahwa suatu tindakan disebut penyiksaan jika dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, dengan tujuan memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta melibatkan pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui persetujuan atau pembiaran.

“Contohnya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan pengakuan dari tahanan,” ujarnya.

Sondang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik, psikis (misalnya menempatkan orang dalam ruang gelap gulita), atau kekerasan seksual.

Dengan demikian, kategori penyiksaan mensyaratkan adanya perbuatan yang menimbulkan rasa sakit luar biasa, dilakukan dengan sengaja dan untuk tujuan tertentu, serta adanya pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau pembiaran.

“Dan ada pelibatan pejabat publik, baik atas perintah, hasutan, atau sepengetahuan, atau dalam istilah KP, kami sebut pembiaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *