Oleh Dina Y. Sulaeman
Purna Warta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam pertemuannya dengan Presiden Emmanuel Macron telah memicu kontroversi publik, terutama jika dibandingkan dengan pernyataannya sebelumnya di forum Resepsi Bisnis Indonesia–Tiongkok 2025.
Baca juga: PBB: Israel Secara Paksa Ungsikan 180.000 Warga Palestina di Gaza
Pada forum tersebut, Prabowo dengan tegas mengutuk genosida, kolonialisme, imperialisme, penindasan, dan apartheid yang sedang berlangsung yang dialami oleh rakyat Palestina – bahasa yang mencerminkan dukungan Indonesia yang telah lama ada untuk perjuangan Palestina dan sikap anti-kolonialnya, yang merupakan prinsip inti dari kebijakan luar negeri negara tersebut.
Namun, dalam pertemuannya dengan presiden Prancis yang sedang berkunjung, Presiden Prabowo mengatakan, “Kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara berdaulat dan negara yang keamanannya juga harus dihormati dan dijamin.”
Frasa ini menggemakan narasi yang umum dikemukakan oleh rezim Israel dan sekutunya, seperti “hak untuk hidup” dan “hak untuk membela diri” – konsep yang sering digunakan untuk membenarkan perang genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dengan kedok membela diri.
Hak untuk hidup dalam hukum internasional
Secara normatif, berdasarkan hukum internasional, sebagaimana ditegaskan oleh Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, tidak ada konsep seperti “hak untuk hidup suatu negara.”
Yang diakui dan dijamin secara universal adalah hak asasi manusia untuk hidup. Setelah suatu entitas didirikan dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, keberadaannya secara hukum ditegaskan.
Oleh karena itu, penggunaan narasi “hak untuk hidup” oleh rezim Israel untuk membenarkan agresi militernya – khususnya terhadap warga sipil di Gaza – tidak berdasar secara hukum dan tidak relevan.
Demikian pula, “hak untuk membela diri,” sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 51 Piagam PBB, hanya dapat digunakan sebagai respons terhadap serangan bersenjata oleh negara lain. Dalam konteks Palestina, kondisi ini tidak terpenuhi, karena pendudukan Israel tidak pernah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, diluncurkan oleh Hamas dan kelompok perlawanan lainnya di Gaza terhadap entitas Zionis yang telah menduduki tanah mereka dan meneror mereka. Dalam hal ini, Resolusi Majelis Umum PBB 37/43 (1982) secara eksplisit menegaskan bahwa masyarakat terjajah memiliki hak untuk melawan pendudukan, termasuk melalui perjuangan bersenjata.
Diplomasi bersyarat: Kesenjangan propaganda
Pada konferensi persnya dengan Macron, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Indonesia siap untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, asalkan Israel terlebih dahulu mengakui negara Palestina. Persyaratan diplomatik ini, meskipun strategis di permukaan, mengungkapkan beberapa kelemahan mendasar setelah diteliti lebih dekat.
Pertama, rujukan Prabowo terhadap solusi dua negara mencerminkan kerangka kerja yang telah lama didukung oleh PBB dan banyak aktor internasional. Akan tetapi, para cendekiawan terkemuka seperti Profesor John J. Mearsheimer, yang diundang oleh Prabowo sendiri untuk membahas masalah tersebut dengan para menterinya, berpendapat bahwa solusi dua negara tidak lagi realistis.
Baca juga: Menolak Kembali Berperang di Gaza; Dua Tentara Dihukum Pengadilan Israel
Solusi dua negara, seperti yang dikatakan Mearsheimer, adalah “kereta yang telah melewati stasiun.” Kenyataannya, kebijakan Israel semakin menandakan adanya pergeseran ke arah proyek “Israel Raya”, yang dibuktikan dengan blokade Gaza, perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, dan rencana sistematis untuk menggusur penduduk asli Gaza.
Akibatnya, mengkondisikan normalisasi hubungan Indonesia dengan pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina berisiko menempatkan Indonesia dalam posisi menunggu lama untuk konsesi yang kemungkinan besar tidak akan pernah terwujud.
Selain itu, pengakuan semata tidaklah cukup. Keadilan sejati membutuhkan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional, seperti proses di Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk menangani dan meminta pertanggungjawaban Israel atas genosida yang sedang berlangsung di Gaza, yang telah merenggut hampir 54.000 nyawa dalam 600 hari.
Kedua, dalam konteks komunikasi politik global, media internasional sering kali mengabaikan kondisi bernuansa yang disebutkan Presiden Prabowo, alih-alih memanfaatkan tajuk utama: “Indonesia siap menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.”
Narasi yang disederhanakan seperti itu sangat rentan dieksploitasi oleh aparat propaganda Israel dan sekutunya untuk menciptakan kesan bahwa Indonesia melunakkan dukungannya yang sudah lama terhadap perjuangan Palestina atau mungkin mengubah arah.
Konsistensi Indonesia perlu dipertahankan
Perlu ditegaskan bahwa Indonesia – dan Presiden Prabowo sendiri – secara konsisten menyuarakan dukungan yang kuat untuk kemerdekaan Palestina, sebagaimana tercermin dalam pidato-pidato yang secara eksplisit mengutuk genosida, imperialisme, dan apartheid.
Namun, dalam lingkungan diplomatik yang kompleks saat ini, bahasa yang tidak tepat dapat menciptakan kerentanan yang dapat dengan mudah dieksploitasi oleh pihak yang bermusuhan.
Oleh karena itu, konsistensi ini harus dijaga dan dijaga dengan saksama dalam wacana diplomatik. Komitmen Indonesia terhadap Palestina tidak boleh dikompromikan oleh pernyataan yang ambigu atau bersyarat yang berisiko menimbulkan persepsi yang salah tentang perubahan dalam kebijakan luar negerinya.
Indonesia harus tetap teguh, menolak segala bentuk normalisasi dengan Israel sampai hak-hak penuh rakyat Palestina diakui dan ditegakkan dengan tegas, bukan hanya sekadar dijanjikan.
Sikap berprinsip ini sejalan dengan konstitusi Indonesia dan warisan perjuangan anti-kolonialnya yang telah berlangsung lama.
Dina Y. Sulaeman adalah Dosen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran, Indonesia


