Teheran, Purna Warta – Pemimpin Revolusi Islam Iran Ayatollah Sayid Mojtaba Khamenei menyetujui proposal untuk mengampuni atau meringankan hukuman 2.000 narapidana Iran yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan di negara tersebut.
Pengampunan tersebut diberikan atas permintaan Ketua Kehakiman negara tersebut, Gholam Hossein Mohseni Ejei, pada kesempatan Idul Ghadeer, yang menandai penunjukan Imam Syiah pertama, Ali bin Abi Thalib (AS), oleh tokoh Islam yang paling dihormati, Nabi Muhammad (SAW), sebagai penggantinya.
Hakim tertinggi telah mengusulkan amnesti bagi 2.000 tahanan.
Pasal 110 Konstitusi memberikan Pemimpin hak untuk mengampuni atau mengurangi hukuman terpidana atas rekomendasi dari Ketua Kehakiman.
Namun, grasi tersebut tidak berlaku bagi jenis terpidana tertentu, termasuk mereka yang dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam perjuangan bersenjata melawan negara, perdagangan narkoba bersenjata atau terorganisir, perampokan bersenjata, penyelundupan senjata, penculikan, penyuapan, dan penggelapan.


