Teheran, Purna Warta – Parlemen Iran telah menyetujui aksesi pemerintah ke “Konvensi Makkah Al-Mukarramah Negara-negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam tentang Kerja Sama Penegakan Hukum Anti-Korupsi,” sebuah perjanjian internasional di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk memerangi korupsi.
Selama sesi Rabu badan legislatif Iran, 186 anggota parlemen memberikan suara mendukung RUU tersebut, setelah laporan dari Komisi Kehakiman dan Hukum.
Undang-undang yang disetujui memungkinkan pemerintah Iran untuk bergabung dengan Perjanjian tersebut, yang mencakup pengantar dan 23 pasal, dan untuk menyerahkan dokumen aksesi ke Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-undang tersebut mewajibkan kepatuhan terhadap Pasal 77, 125, dan 139 Konstitusi Iran.
Karim Masoumi Khosrowabadi, yang berbicara atas nama Komisi Kehakiman dan Hukum, mengatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah prinsip yang berakar pada hukum Islam dan standar internasional, seraya mencatat bahwa OKI menekankan transparansi dan kerja sama berdasarkan data dan pengalaman.
Para pendukung RUU tersebut menekankan pentingnya strategis untuk selaras dengan kerangka kerja internasional seperti konvensi anti-korupsi PBB.
Akbar Ranjbarzadeh, seorang anggota parlemen yang mendukung, mencatat bahwa Iran, sebagai negara anggota OKI, harus memimpin upaya regional melawan korupsi.
Para kritikus menyuarakan kekhawatiran tentang penegakan dan tindak lanjut, dengan menyebutkan kurangnya laporan tentang hasil dari lebih dari 1.700 perjanjian internasional sebelumnya.
Anggota parlemen Meysam Zahourian menekankan bahwa sampai upaya domestik yang serius melawan korupsi dilakukan, kerja sama internasional saja tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Perwakilan pemerintah mengklarifikasi bahwa Kementerian Kehakiman akan bertindak sebagai otoritas nasional berdasarkan perjanjian tersebut.
Ketua Komite Kehakiman Mohammad Sarghazi mencatat bahwa RUU tersebut sangat penting untuk menegakkan putusan pengadilan dan merebut kembali aset ilegal yang dimiliki oleh terpidana di negara-negara anggota, dengan menyebutkan 274 kasus yang sedang menunggu eksekusi.


