Teheran, Purna Warta – Para anggota parlemen Iran bertekad untuk menjadikan usulan pengelolaan Selat Hormuz menjadi undang-undang, kata seorang anggota parlemen, menekankan bahwa keputusan mengenai jalur air strategis tersebut sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Iran dan Oman.
Berbicara kepada Tasnim pada hari Sabtu, Alireza Salimi mengatakan Parlemen telah membuat keputusan pasti untuk membuat undang-undang tentang pengelolaan Selat Hormuz dan bahwa usulan tersebut akan diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Ia menyatakan bahwa Selat Hormuz terletak di dalam wilayah teritorial bersama Iran dan Oman, menambahkan bahwa Teheran tidak akan mengizinkan negara lain untuk membuat keputusan mengenai wilayah teritorialnya.
Anggota parlemen tersebut juga menolak pernyataan Presiden AS Donald Trump dan pihak lain mengenai perlunya menjaga selat tetap terbuka, dengan mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang Iran untuk memutuskan dan bahwa Parlemen bermaksud untuk mengkodifikasi pengelolaan jalur air tersebut melalui undang-undang.
Menurut Salimi, keputusan Iran tentang pengelolaan Selat Hormuz bukanlah taktis atau sementara, melainkan permanen dan definitif.
Ia menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk asuransi, masalah lingkungan, dan navigasi.
Anggota parlemen tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa setiap aspek undang-undang pengelolaan Hormuz, dari awal hingga akhir dan secara rinci, akan ditinjau, disetujui, dan diselesaikan secara eksklusif oleh Parlemen Iran.


