Tehran, Purna Warta – Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) telah memperbarui daftar kapal yang melanggar aturan Iran terkait transit melalui Selat Hormuz dan memperingatkan para penyedia layanan agar tidak memberikan bantuan kepada kapal-kapal tersebut.
PGSA menyampaikan pengumuman tersebut melalui sebuah unggahan di X pada Senin, dengan mengatakan bahwa daftar hitam yang mencakup total 77 kapal tersebut tersedia di situs webnya.
PGSA juga memperingatkan perusahaan asuransi, klub perlindungan dan ganti rugi (Protection and Indemnity/P&I), serta lembaga klasifikasi agar tidak memberikan layanan kepada kapal-kapal yang tidak mematuhi aturan tersebut guna menghindari konsekuensi.
Iran membentuk PGSA pada awal Mei untuk mengawasi transit melalui Selat Hormuz, jalur perairan strategis yang menjadi jalur bagi seperlima kebutuhan minyak global. Namun, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap badan regulator tersebut dalam upaya mencegah Republik Islam Iran menjalankan hak berdaulatnya atas jalur perairan tersebut.
Iran memberlakukan pembatasan transit melalui Selat Hormuz sebagai respons terhadap agresi ilegal AS-Israel yang dimulai pada 28 Februari.
Pada 17 Juni, Tehran dan Washington menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang dimediasi Pakistan. Pasal 5 MoU tersebut menempatkan tanggung jawab untuk membuka kembali dan mengelola Selat Hormuz secara tegas di tangan Iran.
Namun, Washington berupaya merongrong kedaulatan Iran atas jalur strategis energi global tersebut dengan membentuk koridor yang tidak aman di dekat pesisir Oman.
Amerika Serikat juga kembali melancarkan serangan udara terhadap Iran dan memberlakukan blokade laut yang melanggar kesepakatan untuk mengakhiri perang.
Langkah-langkah ilegal AS tersebut mendorong Iran menyatakan Selat Hormuz tertutup bagi seluruh lalu lintas pelayaran.
Kini, lalu lintas pelayaran melalui Selat Hormuz telah mencapai tingkat terendah dalam beberapa bulan terakhir, yang mendorong harga minyak mencapai level tertinggi.
Republik Islam Iran mengatakan bahwa pembukaan kembali jalur perairan strategis tersebut bergantung pada kepatuhan AS terhadap kewajibannya berdasarkan MoU.


