Jakarta, Purna Warta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menilai konsumen wajib mengetahui penyebab keterlambatan atau delay penerbangannya.
Pasalnya selama ini, YLKI menilai konsumen dibatasi informasinya terkait penyebab yang membuat jadwal penerbangannya diubah.
“Berdasarkan pengalaman pengaduan yang diterima oleh YLKI, masih terdapat konsumen yang tidak memperoleh informasi mengenai penyebab keterlambatan secara jelas dan tepat waktu,” ujar Niti dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan penanganan keterlambatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, yang juga mengatur kewajiban memberikan informasi terkait penyebab keterlambatan.
“Karena itu, menurut YLKI, keberadaan norma perlu didukung oleh kepatuhan pelaku usaha, pengawasan implementasi, serta akses konsumen terhadap informasi yang benar, jelas, dan dapat diverifikasi,” ujar Niti.
Sepanjang 2020-2025, YLKI mencatat 79 pengaduan konsumen terkait perubahan jadwal penerbangan. Niti menegaskan persoalan perubahan waktu keberangkatan, keterlambatan, perubahan jadwal, hingga kompensasi bukan semata-mata hubungan kontraktual antara penumpang dan maskapai, tetapi juga merupakan persoalan perlindungan konsumen.
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa yang penting bagi konsumen bukan hanya apakah perubahan jadwal atau keterlambatan dapat terjadi, tetapi juga bagaimana konsumen memperoleh informasi, bagaimana tanggung jawab yang ditentukan, dan bagaimana konsumen memperoleh pemulihan apabila mengalami kerugian,” ujar Niti.


