Wakil Ketua Komisi X DPR Usul Satu Status Guru Nasional PNS, Hapus Kastanisasi Guru Non-ASN

Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghitung kebutuhan dan ketersediaan guru di Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan dalam merespons Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 terkait guru yang tidak berstatus aparatur sipil negara atau non-ASN.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN,” ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

“Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” sambungnya.

Saat ini ia melihat, pengelompokan atau kastanisasi guru menjadi salah satu persoalan yang menimbulkan ketimpangan serta ketidakpastian karier. Oleh karena itu, Lalu mengusulkan adanya satu status guru nasional, yakni sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu.

Penyatuan satu status guru, kata Lalu, akan membuat tata kelola pendidikan di Indonesia lebih efektif dan terintegrasi. Kesejahteraan guru juga akan lebih merata, karena proses rekrutmen, distribusi, hingga pembinaan karier diatur oleh pemerintah pusat.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujar Lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *