Wakil Ketua Komisi V DPR: Aplikator Ojol Jangan Bebani Konsumen dengan Skema Tarif 8:92

Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan pihak aplikator ojek online (ojol) agar tidak membebani konsumen dalam implementasi kebijakan tarif 8:92 untuk skema bagi hasil.

Ia tidak ingin kebijakan 8 persen biaya perjalanan untuk aplikator justru diakali dengan menaikkan tarif bagi konsumen.

“Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Huda menjelaskan bahwa aturan komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi ojol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan,” ujar Huda.

Ia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan evaluasi komprehensif.

Kemenhub juga dinilai harus segera menyempurnakan regulasi teknis yang mengatur formula bagi hasil secara transparan kepada mitra pengemudi ojol.

“Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum,” tegas Huda.

Komisi V DPR, kata Huda, akan mengawal ketat implementasi kebijakan tarif ojol yang resmi diterapkan pada 1 Juli 2026.

Perusahaan aplikator juga diwanti-wanti untuk membuka ruang transparansi dengan menyampaikan laporan kinerja operasionalnya secara berkala kepada publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *