Jakarta, Purna Warta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5-10% untuk tahun depan. Tuntutan ini disampaikan melalui unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (28/8).
Baca juga: Gelombang Protes Terus Berlanjut, ‘Gedung DPR’ Masih Jadi Trending
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan langkah awal. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, ia mengancam akan ada aksi mogok nasional yang melibatkan jutaan buruh.
“Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata Said Iqbal dalam orasinya di hadapan para buruh yang berunjuk rasa.
Said kemudian menguji kesiapan massa dengan bertanya, “Siap mongkok nasional? Siap stop produksi? Bohong, ngomong doang. Siap mengikuti instruksi mogok nasional? Siap 2-3 juta buruh turun ke jalan? Maka kita minta naik isu yang pertama, naikkan upah minimum 8,5%,” tegasnya.
Dasar Perhitungan Kenaikan Upah
Kepada awak media, Said menjelaskan bahwa permintaan kenaikan upah 8,5-10% didasarkan pada perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI. Perhitungan ini mencakup tiga aspek utama:
1. Inflasi: Akumulasi nilai inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
2. Pertumbuhan Ekonomi: Akumulasi pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama diperkirakan berkisar antara 5,1% hingga 5,2%.
Baca juga: GOTO Sampaikan Duka Cita dan Beri Santunan ke Keluarga Korban Mitra Driver Gojek
3. Indeks Tertentu: KSPI dan Partai Buruh mengusulkan indeks tertentu sebesar 1,0 hingga 1,4.
“Memang indeks tertentu kami pakai 1,0. Sedangkan sebelumnya Presiden Prabowo kan menggunakan indeks tertentunya 0,9 tahun lalu. Maka dapatlah 5,2% tambah 3,26% sama dengan 8,46%, dibulatkan 8,5%. Apa yang salah? DPR saja naikin tunjangan seenak-enaknya dia. Dia naikin gaji seenak-enaknya dia. Pakai joget-joget lagi,” paparnya.


