Survei: Mayoritas Responden Nilai Penegakan Hukum Selama 100 Hari Prabowo Cukup Baik

Survei Prabowo

Jakarta, Purna Warta – Indikator Politik Indonesia merilis survei terkait kondisi penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto. Hasil survei menunjukkan mayoritas responden menilai penegakan hukum dalam kondisi baik.

Baca juga: Dari Musibah Menuju Kesuksesan: Kisah Thiva dan Bayiku.id

Survei dilakukan pada 16-21 Januari dengan melibatkan 1.220 orang responden yang dipilih menggunakan metode simple random sampling dari seluruh provinsi di Indonesia. Metode wawancara dilakukan secara tatap muka.

Survei ini memiliki margin of error +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo sebesar 95%.

Responden ditanyakan, “Bagaimana bapak/ibu melihat keadaan penegakan hukum di negara kita pada umumnya sekarang? Sangat baik, baik, sedang, buruk, atau sangat buruk?” Hasil survei menunjukkan hanya sekitar 22 persen responden yang menilai penegakan hukum saat ini buruk.

Berikut rincian hasil surveinya:

Sangat Baik: 2,9%

Baik: 41,8%

Sedang: 30%

Buruk: 19,8%

Sangat Buruk: 2,5%

TT/TJ: 3%

“Kondisi penegakan hukum lebih banyak yang menilai baik atau sangat baik sekitar 44,7%. Jadi yang menilai baik dan sangat baik lebih banyak, yang menilai sedang 30%, yang menilai buruk, sangat buruk, lebih sedikit sekitar 22%,” ujar peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida, dalam paparan hasil survei pada Senin (27/1/2025).

Selain itu, Rizka menjelaskan bahwa tren penegakan hukum cenderung positif. Namun, pada dua survei terakhir, jumlah responden yang menilai buruk sedikit mengalami peningkatan.

Baca juga: Kemenperin Percepat Digitalisasi Industri Manufaktur melalui Kerja Sama dengan Korea Selatan

“Tren penegakan hukum, di sini kita lihat trennya, tren positif cenderung naik, yang menilai sedang cenderung turun, dan yang menilai buruk masih lebih rendah, tapi dalam dua survei terakhir agak naik sedikit, meskipun masih lebih banyak yang menilai baik untuk tren penegakan hukum,” tutur Rizka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *