Sekjen PSI: Status Jakarta sebagai Ibu Kota Transisional Tak Hambat Pembangunan IKN

Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini tidak menghambat pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Selain itu, ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terkait IKN sebagai ibu kota negara. Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden (keppres) pemindahan IKN belum diterbitkan Presiden.

“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” ujar Raja Juli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *