Revisi UU Polri Disahkan, Polri Bisa Dapat Tugas Baru Kelola Gizi dan Pangan Nasional

Jakarta, Purna Warta – Dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah disahkan, kepolisian akan mendapatkan tugas baru yang berkaitan dengan urusan gizi dan pangan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga yang menangani pemenuhan gizi nasional dan ketahanan pangan, karena sektor-sektor tersebut masih terkait dengan tugas pokok kepolisian, terutama dalam aspek perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” ujar Edward dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa keterlibatan Polri dalam bidang pangan dan gizi merupakan bagian dari dukungan terhadap program-program strategis nasional arahan Presiden Prabowo Subianto, seperti swasembada pangan.

“Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” jelas Sigit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *