Jakarta, Purna Warta – Presiden RI Prabowo Subianto membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, China.
Pembukaan konsulat jenderal ini diteken Prabowo lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada 2 Maret 2026.
Adapun salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid itu, dituliskan pada poin a soal pertimbangan pembentukan KJRI itu dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok, terutama di kota Chengdu.
“Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu,” tulis isi perpres, dikutip Senin (4/5/2026).
Pada Pasal 2 dituliskan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
“Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu,” lanjut isi Pasal 3.
Adapun peraturan ini mulai resmi diundangkan sejak diteken Presiden RI pada 2 Maret 2026. Sementara ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada KJRI di Chengdu, diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
“Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri,” bunyi Pasal 5.


