PSI Usul Syarat Fraksi Disesuaikan Jumlah Komisi sebagai Alternatif Kenaikan Parliamentary Threshold

Jakarta, Purna Warta – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menanggapi usulan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang disesuaikan dengan jumlah alat kelengkapan dewan (komisi) di DPR.

Menurut Ali, upaya menyederhanakan jumlah partai di parlemen tidak harus dengan menaikkan ambang batas, tetapi bisa juga melalui pengetatan syarat pembentukan fraksi. Ia menilai penetapan ambang batas justru hanya menjadi alat untuk menjegal partai-partai tertentu yang menyebabkan hilangnya jutaan suara rakyat.

“Kalau semangatnya untuk menyederhanakan, maka tidak perlu lewat penetapan ambang batas. Karena banyak cara bisa dilakukan. Salah satunya yaitu syarat pembentukan fraksi kan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Ali mengusulkan agar jumlah kursi yang dibutuhkan untuk membentuk satu fraksi disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada. Jika DPR periode 2024-2029 memiliki 13 komisi, maka syarat pembentukan satu fraksi minimal adalah 13 kursi.

“Katakanlah syarat pembentukan satu fraksi itu minimal sama jumlahnya dengan komisi yang ada di DPR. Jadi kalau partai yang tidak mencukupi 13 kursi, karena komisi di DPR hari ini 13, maka dia boleh menggabungkan suara atau kursi untuk mencapai satu terbentuknya fraksi tersebut. Bisa jadi empat partai, lima partai, karena prinsipnya di DPR itu kan bukan atas nama partai, tapi atas fraksi kan,” jelasnya.

Ali menambahkan, bagi partai yang memperoleh suara kecil, misalnya hanya mendapatkan tiga atau empat kursi, tetap bisa masuk ke parlemen namun wajib bergabung dengan partai lain hingga memenuhi kuota syarat fraksi.

“Nah, jadi bagi partai-partai yang sudah memenuhi syarat, dia membentuk fraksi secara otomatis. Bagi partai yang tidak mencukupi itu, silakan membuat gabungan fraksi,” ucapnya.

Ali menepis anggapan yang mempertanyakan efektivitas parlemen jika terlalu banyak partai di parlemen. Sebab nantinya di DPR tidak mewakili partai, melainkan fraksi.

“Jadi tidaklah kemudian tepat kalau itu dikatakan untuk penyederhanaan atau untuk mengurangi kebisingan, karena di DPR memang tidak ada partai politik sekali lagi saya ulangi, yang ada adalah fraksi, diwakili oleh fraksi. Kalau demikian, maka satu fraksi itu bisa diisi oleh beberapa partai politik,” tuturnya.

Menurutnya, model ini sudah sukses diterapkan di tingkat DPRD Kabupaten dan Provinsi.

“Coba lihat di DPRD sekarang. Di DPRD apa terjadi kebisingan? Kan tidak ada. Sebenarnya praktik-praktik seperti ini sudah diatur oleh pemerintah di DPRD Kabupaten dan Provinsi kan,” ujarnya.

“Syarat pembentukan fraksi itu terdiri dari jumlah komisi yang ada. Tujuannya supaya setiap fraksi bisa menempatkan anggotanya di tiap-tiap komisi,” imbuhnya.

Ali juga mengkritik sistem ambang batas parlemen yang berjalan selama ini. Menurutnya sistem tersebut hanya menguntungkan partai menengah ke atas. Ia mencontohkan kasus PPP pada pemilu lalu, di mana suara masyarakat yang mencoblos partai tersebut justru terdistribusi ke partai lain karena tidak lolos ambang batas.

“Seperti kemarin suara (PPP) yang tidak lolos ke parlemen yang mendapat keuntungan dari situ partai nasdem kan. Kira-kira gimana perasaan masyarakat yang mencoblos PPP tapi musti dialihkan Partai Nasdem,” kata Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *