Jakarta, Purna Warta – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 26 Januari 2026 lalu.
Dilihat dari beleid tersebut, kebijakan didasarkan pada pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pemerintah juga menerapkan program wajib belajar 12 tahun namun masih ada anak-anak yang tidak sekolah.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,” tulis poin huruf d dalam perpres itu.
Pasal 1 mencatatkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kategori Anak Tidak Sekolah adalah anak usia 6 sampai 18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat,” tulis Pasal 1 Ayat (3).
Selanjutnya, aturan ini akan berlaku pada 9 kategori sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PP yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak telantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan, anak korban perkawinan anak, dan anak dengan kondisi rentan lainnya.
Dalam Pasal 12, Presiden RI juga menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi. Nantinya Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan sebagaimana diatur Pasal 16 Ayat (2) yakni dengan pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tulis aturan tersebut.


