Jakarta, Purna Warta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memprediksi akan terjadi lonjakan jumlah pendatang ke Jakarta setelah musim mudik Lebaran 2026 berakhir.
Baca juga: Kardinal Suharyo Kunjungi Menag Nasaruddin Umar di Momen Idul Fitri 1447 H
Peningkatan ini diperkirakan terjadi karena banyak warga dari berbagai daerah datang ke ibu kota untuk mencari peluang kerja dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
“Memang sekarang ini kami menduga pasti ada lonjakan orang untuk mencari kerja di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu (21/03/2026).
Meskipun arus migrasi diprediksi meningkat cukup signifikan, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang baru.
Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib, selama mereka mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa para pendatang tetap harus memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Selain itu, kemampuan atau keterampilan juga menjadi faktor penting agar para pendatang dapat bersaing dan terserap dalam dunia kerja di Jakarta.
“Yang seperti berulang kali saya sampaikan bahwa Jakarta tidak ada operasi yustisi tetapi kami meminta bagi siapa pun yang ingin bekerja di Jakarta, tentunya melengkapi diri dari semua syarat-syarat administrasi, dan kemudian juga bekerja sesuai dengan kapabilitasnya,” kata Pramono.
Fenomena lonjakan pendatang setelah Lebaran merupakan hal yang terjadi hampir setiap tahun. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional terus menjadi daya tarik bagi masyarakat dari berbagai provinsi untuk mencari peruntungan baru setelah Idul Fitri.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Komisi III DPR: Asal Jangan Sampai Kabur
Sebagai langkah antisipasi dan penertiban administrasi, Pemprov Jakarta juga mengimbau para pendatang agar segera melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus RT/RW setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan para pendatang mendapatkan akses terhadap layanan publik serta perlindungan selama tinggal dan bekerja di ibu kota.


