KPK Tetapkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Komisi III DPR: Asal Jangan Sampai Kabur

Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memindahkan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Sah Selama Tanpa Unsur Transaksional

Meski demikian, Sahroni mengingatkan agar pengawasan tetap diperketat sehingga tidak menimbulkan risiko pelarian.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ucap Sahroni, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, langkah ideal adalah tetap menahan Yaqut di rumah tahanan. Namun, ia juga menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait status penahanan berada di tangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Sahroni juga menambahkan bahwa pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah dapat dilakukan selama ada pihak yang memberikan jaminan, dalam hal ini keluarga, serta mendapat persetujuan dari KPK.

“Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK diketahui telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026), meskipun tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik permohonan tersebut.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh penyidik dua hari setelahnya, yakni sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Baca juga: MBG dan Bansos Tidak Akan Terdampak Efisiensi 

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *