Pengalihan Tahanan Yaqut Dinilai Sah Selama Tanpa Unsur Transaksional

Jakarta, Purna Warta – Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menilai bahwa pengalihan status tahanan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan langkah yang sah secara hukum selama tidak disertai unsur transaksional.

Baca juga: MBG dan Bansos Tidak Akan Terdampak Efisiensi 

“Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” ujar Febri saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Febri juga menyinggung dasar hukum yang digunakan KPK dalam kebijakan tersebut, yakni Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026, terdapat perubahan signifikan dalam pendekatan pemidanaan, yang kini lebih menitikberatkan pada aspek rehabilitatif dan restoratif.

“Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif,” katanya.

Menurutnya, pendekatan baru ini tidak lagi mengikuti pola lama yang kerap dipersepsikan sebagai bentuk pembalasan.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penahanan sebelum adanya putusan pengadilan seharusnya dilakukan secara lebih selektif. Ia mencontohkan kasus yang melibatkan advokat Junaedi Saibih, yang sempat dipenjara atas dugaan perintangan penyidikan dan suap, namun akhirnya divonis bebas di tingkat pertama.

“Pemenjaraan sebelum putusan tersebut tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan. Tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan,” imbuhnya.

Febri memandang bahwa langkah KPK dalam mengalihkan status tahanan menjadi tahanan rumah merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bagi seorang tersangka.

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Dampak Domino Kebijakan WFH terhadap Ekonomi Rakyat Kecil

Meski demikian, ia mendorong agar KPK lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan tersebut kepada publik melalui ruang diskusi yang konstruktif.

“Menurut saya, tidak ada salahnya KPK membuka ruang diskusi publik antara berbagai pendapat terkait dengan kebijakan ini. Dalam demokrasi perbedaan pandangan sah-sah saja. Tidak ada yang bisa mengklaim paling benar,” katanya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *