Polemik Film “Pesta Babi”: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Resmi, TNI Ingatkan Potensi Gangguan Sosial

Jakarta, Purna Warta – Polemik pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” memunculkan perbedaan sikap antara pemerintah dan TNI dalam merespons film yang mengkritik proyek pembangunan di Papua tersebut.

Di satu sisi, pemerintah melalui sejumlah menteri menegaskan tidak ada larangan resmi terhadap pemutaran film itu dan meminta publik menyikapinya secara kritis.

Namun di sisi lain, TNI mengingatkan adanya potensi gangguan sosial akibat narasi yang dinilai tendensius dalam film tersebut. Perbedaan sikap itu mencuat setelah terjadi pembubaran dan pelarangan nonton bareng (nobar) film “Pesta Babi” di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun kebijakan pelarangan pemutaran film dokumenter tersebut.

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja.

Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film bukan merupakan arahan pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.

Dia menilai kritik terhadap Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meski mengakui terdapat narasi provokatif dalam film tersebut.

“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” ujar Yusril.

Yusril pun meminta publik tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian.

“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” katanya.

Senada dengan Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai, Selasa (12/5/2026). Pigai menilai film merupakan karya cipta yang harus dihormati. Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan oleh isi film dapat memberikan klarifikasi atau membuat karya tandingan.

“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujar Pigai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *