Jakarta, Purna Warta – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat menjalani masa tahanan rumah.
Baca juga: DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Meski Kabais TNI Mundur
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.33 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan digiring oleh penyidik menuju ruang pemeriksaan. Namun, berbeda dari tahanan lain, penyidik kali ini tidak memborgol tangan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Saat dicecar awak media terkait alasan pengalihan dirinya dari tahanan rumah kembali ke tahanan rutan, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar.
“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut Cholil Qoumas juga tidak membeberkan lebih lanjut proses pengalihan status penahanannya. Meski demikian, ia mengaku bersyukur pernah mendapat kesempatan untuk menemui sang ibu selama menjalani masa tahanan rumah.
“Ya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibunda saya. Alhamdulillah,” imbuh Yaqut.
Diketahui, ini merupakan kali kedua KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut sejak penahanannya pertama kali pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari pihak keluarga.
Baca juga: Mensos Larang Pendamping PKH Arahkan Belanja KPM di Tempat Tertentu
Pengalihan itu baru diumumkan secara resmi oleh KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Namun, setelah menuai sorotan publik, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam.


