Jakarta, Purna Warta – Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% khusus selama periode Libur Lebaran 2025. Diskon ini berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 dan berlaku untuk penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: LRT Jabodebek Izinkan Pengguna Berbuka Puasa di Kereta dan Stasiun
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa diskon ini diberikan dengan menurunkan sejumlah biaya operasional bandara. Beberapa langkah yang diambil termasuk penurunan harga avtur di 37 bandara serta pengurangan biaya surcharge atau biaya parkir pesawat.
Di samping itu, diskon tiket pesawat tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya berkat tambahan insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
“Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%,” kata AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.
Sri Mulyani menambahkan, diskon ini berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi di Istana Negara Tolak PHK Massal Sritex
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Mulyani, di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah pemberian insentif ini berkontribusi dalam menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 13-14%. Sebagai perbandingan, pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP.


