Jakarta, Purna Warta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara serta Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk Perkuat Industri
“Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025,” kata Said Iqbal dalam pernyataan resmi, Minggu (2/3/2025).
Menurut Said Iqbal, PHK terhadap 10.669 buruh Sritex bersifat ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, termasuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex adalah ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” tutur Said Iqbal.
Ia menilai PHK tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme bipartit dan tripartit sebagaimana yang dipersyaratkan dalam keputusan MK.
“Bipartit itu harus ada notulennya. Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Yang kita lihat langsung karyawan, orang per orang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar,” ucap Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti status pailit Sritex berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan bahwa perusahaan harus menjelaskan alasan pailit, nilai kekayaan dan aset perusahaan, serta besaran pesangon yang akan diterima buruh. Saat ini, tidak ada satu pun buruh Sritex yang mengetahui besaran pesangonnya.
“Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh, tidak ada satu pun buruh yang tahu pesangonnya. Jadi berapa nilai pesangonnya? Selain pesangon, dapat apa saja?” ujar Said Iqbal.
Baca juga: 47 BUMN Akan Dikelola oleh Danantara untuk Transformasi Total
Ia juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus ini. Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan bahwa tidak akan ada PHK, tetapi kenyataan justru berkata sebaliknya.
“Ngomongnya doang tidak ada PHK, ternyata PHK. Begitu di-PHK, nggak ngerti mekanismenya. Gimana mau jadi menteri dan wakil menteri? Digugat dong, dipanggil dong, sudah sesuai mekanisme nggak, kalau sudah sesuai mekanisme mana buktinya?” imbuh Said Iqbal.


